DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK ATAS TANAH: (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2016/PN Mtr)

KAFOTA, Ariane Selfina (2026) DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN HAK ATAS TANAH: (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2016/PN Mtr). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (739kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (280kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (384kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (559kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB)
[img] Text
7. BAB V.pdf

Download (101kB)
[img] Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (290kB)

Abstract

Judul Studi Kasus Hukum adalah:Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Perkara TindakPidana Penggelapan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.) Mengapa Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Memutuskan Pemidanaan dalam perkara tindak pidana pennggelapan hak atas tanah? dan 2.) Mengapa Hakim Peninjauan Kembali memutus lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan hak atas tanah?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamh Agung memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak atas tanah. 2.) Untuk mengetahui alasan Hakim Peninjauan memutus lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan hak atas tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Hakim Pengadilan Nrgrri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak atas tanah dan alasan Hakim Peninjauan Kembali memutus lepas dari segala tuntutan hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan hak atas tanah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 385 ke-4 Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang terbukti secara sah dan meyakinkan. 2.) Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu perbuatan pidana; melainkan perbuatan Hukum Perdata. 3.) Para terdakwa mengajukan bukti baru atau novum berupa Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia berlambang Burung Garuda yang belum pernah diajukan dalam persidangan. 4.) Terrdakwa mengajukan bukti baru atau novum berupa Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia berlambang Burung Garuda yang belum pernah diajukan dalam persidangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim: Perkara Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah : Pertimbangan Peninjauan Kembali
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 19 Feb 2026 00:15
Last Modified: 19 Feb 2026 00:15
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6592

Actions (login required)

View Item View Item