DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN TANAH EKS EIGENDOM VERPONDING (Studi Kasus Putusan Nomor 683/Pdt.g/2016/ PN.Jkt.Brt)

KORE, Christianel Evandy Huna (2026) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN TANAH EKS EIGENDOM VERPONDING (Studi Kasus Putusan Nomor 683/Pdt.g/2016/ PN.Jkt.Brt). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER, PENGESAHAN DLL.pdf

Download (303kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (107kB)
[img] Text
3. BAB 1.pdf

Download (181kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
5.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img] Text
6.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)
[img] Text
7.BAB V.pdf

Download (76kB)
[img] Text
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (87kB)

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi gugatan penggugat dikabulkan sebagian? 2). Mengapa Hakim Mahkamah Agung gugatan penggugat ditolak seluruhnya? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Mengapa hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gugatan penggugat dikabulkan sebagian. 2). Mengapa hakim mahkamah agung gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Variabel bebas ialah: sengketa penguasaan tanah eks eigendom verponding. Variabel Terikat adalah: Putusan hakim tentang alasan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan dan mahkamah agung menolak putusan penggugat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka: 1). Alasan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat Sebagian. a. penggugat sebagai ahli waris. b. perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh parah tergugat. 2). Alasan hakim mehkamah agung menolak gugatan penggugat. a. alasan tanah sengketa telah menjadi tanah waris sejak tahun 1980. b. Tergugat memperoleh tanah tersebut melalui mekanisme hukum yang benar. Kesimpulan: 1). Alasan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan penggugat, yaitu sebagai berikut: a. penggugat sebagai ahli waris. b. perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh parah tergugat. 2). Alasan mahkamah agung menolak gugatan penggugat, yaitu sebagai berikut: a. alasan tanah sengketa telah menjadi tanah waris sejak tahun 1980. b. penggugat memperoleh tanah tersebut melalui mekanisme yang benar. Saran: 1. Penguatan bukti dan Riwayat tanah dalam sengketa tanah, Riwayat fisik, administrasi, dan status tanah menjadi kunci utama. Disarankan agar pihak yang merasa memiliki hak mengumpulkan bukti historis tanah sejak masa sebelum konvensi. Memastikan bahwa bukti-bukti tersebut belum pernah konvensi menjadi tanah negara atau hak lain. 2. Mengecek status tanah di badan pertanahan nasional sebelum menggugat untuk menghindari kerugian waktu dan biaya, penting untuk memastikan status tanah melalui pengecekan Riwayat bidang tanah, peta bidang dan blok, buku tanah dan surat ukur. Hal ini membantu memastikan apakah tanah tersebut masih dapat di klaim sebagai warisan. 3. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan memberikan regulasi yang lebih jelas tentang mekanisme penguasaan tanah eks Eigendom Verponding, termasuk pengaturan pemberitahuan kepada sang ahli waris dan perlindungan pihak terkait, serta memperkuat sistem pencatatan dan informasi objek warisan tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Eigendom Verponding, sengketa tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 31 Jul 2026 05:07
Last Modified: 31 Jul 2026 05:07
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7262

Actions (login required)

View Item View Item