DESKRIPSI TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN LISAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI

PIT'AY, Wenti (2026) DESKRIPSI TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN LISAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (500kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (167kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (553kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (588kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (867kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (234kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (197kB)
[img] Text
8. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (76kB)

Abstract

Masalah penelitian dalam penulisan ini adalah (1). Bagaimanakah kekuatan pembuktian perjanjian lisan dan sengeketa wanprestasi. (2). Bagimanakah akibat Hukum dari kekuatan pembuktian perjanjian lisan terhadap putusan Hakim dalam sengketa wanprestasi. Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah (1). Untuk mengatahui kekuatan pembuktian dari perjanjian lisan dalam sengketa wanprestasi. (2). Untuk mengatahui akibat Hukum dari kekuatan pembuktian perjanjian lisan terhadap putusan Hakim dalam sengketa wanprestasi. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan dua variabel yakni variabel bebas dan variabel terikat. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan analisis deskriptif- kualitatif. Berdasarakan hasil penelitian disimpulkan bahwa.(1) Bagaimanakah kekuatan pembuktian perjanjian lisan adalah bisa dilihat dari keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti surat serta Sah menurut Hukum Perdata. (2) Bagaimanakah akibat hukum dari kekuatan pembuktian perjanjian lisan terhdap putusan Hakim dalam sengketa wanprestasi adalah hakim mengabulkan gugutan Penggugat dan tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengggugat. Hakim menolak gugatan pengggugat, tergugat dibebaskan dari tuntutan gugatan penggugat. Saran yang diberikan penulis adalah. Masnyarakat sebaiknya membuat perjanjian secara tertulis atau menyiapkan bukti pendukung apabila perjanjian dilakukan secara lisan. Para pihak hendakanya melaksanakan perjanjian dengan etikada baik untuk menghindari wanprestasi. Aparat penegak Hukum diharapkan cermat dan objektif dalam menilai alat bukti perjanjian lisan demi tercapai kepastian Hukum dan keadilan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, perjanjian lisan, wanprestasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 29 Jul 2026 00:59
Last Modified: 29 Jul 2026 00:59
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7181

Actions (login required)

View Item View Item