NOTO, Jerryanno Ricardo Ribeiro (2026) DESKRIPSI TENTANG PENOLAKAN PROSES PERMOHONAN PASPOR PADA LAYANAN M-PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (996kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (289kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (576kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (666kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (389kB) |
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penolakan permohonan paspor dalam implementasi kebijakan M-Paspor di Kantor Imigrasi Kupang; 2) Apa akibat hukum dan upaya yang dapat dilakukan pemohon atas penolakan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kupang. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penolakan; 2) Akibat hukum dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dengan sumber data primer dari wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa literatur hukum dan dokumen resmi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1) Faktor yang menyebabkan terjadinya penolakan permohonan paspor dalam implementasi kebijakan M-Paspor meliputi: a) Ketidakhadiran pemohon pada jadwal wawancara ; b) Pengajuan paspor baru oleh pemohon yang masih memegang paspor ; c) Kesalahan prosedur pengajuan paspor rusak ; d) Permohonan layanan percepatan tidak memenuhi syarat ; e) Kelalaian melengkapi dokumen dalam batas waktu ; f) Pertimbangan hukum dan keamanan ; g) Kesalahan teknis pembayaran (kode billing). 2) Akibat hukum yang timbul dari penolakan permohonan paspor adalah: a) hangusnya seluruh biaya PNBP ; b) kewajiban membayar ulang (double cost) jika terjadi kesalahan jenis layanan ; c) status permohonan menjadi “gugur” ; d) hilangnya hak bepergian ke luar negeri bagi pemohon yang berada dalam masa pencegahan (cekal) ; e) potensi sanksi pidana. Adapun upaya yang dapat dilakukan pemohon yaitu: a) mengajukan permohonan ulang untuk penolakan yang bersifat administratif ; b) memanfaatkan fitur reschedule satu kali sebelum jadwal wawancara terlewat ; c) melakukan klarifikasi ke Bank/Pos Persepsi untuk memperbaiki kesalahan perekaman kode billing agar proses pengembalian dana dapat diproses ; d) mengajukan keberatan administratif kepada pejabat Imigrasi apabila penolakan dinilai tidak sesuai prosedur ; e) menggugat keputusan penolakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan administratif tidak berhasil. Saran dari penelitian ini yaitu: a) Bagi Masyarakat, disarankan mematuhi seluruh prosedur administratif dan berkonsultasi melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran untuk mencegah penolakan ; b) Bagi Kantor Imigrasi Kupang, perlu meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan pemeriksaan awal berkas (pre-screening), perbaikan koordinasi antar-seksi, serta penyediaan layanan bantuan (helpdesk) yang responsif
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penolakan Paspor, M-Paspor, Akibat Hukum, Upaya Pemohon, Keimigrasian. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 14 Feb 2026 02:19 |
| Last Modified: | 14 Feb 2026 02:19 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6474 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
