ANALISIS EFEKTIFITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA ERBAUN KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG

RAKA, Felix (2024) ANALISIS EFEKTIFITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA ERBAUN KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (13kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (362kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (334kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (188kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (281kB)

Abstract

Pelaksanaan pengelolaan dana desa yang baik merupakan salah satu proses dalam pengembangan desa yang memberikan peran besar bagi kemajuan Desa. Untuk melaksanakan pembangunan yang baik tentunya membutuhkan pengelolaan anggaran yang sesuai peraturan perundang-undangan agar jalannya pembangunan sesuai dengan tujuan dan Pelaksanaan pengelolaan dana desa yang baik merupakan salah satu proses dalam pengembangan desa yang memberikan peran besar bagi kemajuan Desa. Untuk melaksanakan pembangunan yang baik tentunya membutuhkan pengelolaan anggaran yang sesuai peraturan perundang-undangan agar jalannya pembangunan sesuai dengan tujuan dan mampu memberikan kesesuaian kinerja pembangunan yang efektif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengunaan dana desa dalam pembangunan Desa Erbaun sudah cukup baik. Hal ini dapat kita lihat Desa tersebut mengalami perubahan dan perbaikan pada tiap tahunnya, walaupun dalam kegiatan pembangunan masih mengalami hambatan-hambatan yang merupakan sebuah kewajaran yang terjadi dalam suatu daerah. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintah.Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum didesa-desa, mengangkat kemiskinan,meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Besaran alokasi anggaran yang peruntukan-nya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh per-seratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa. Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum didesa-desa, mengangkat kemiskinan,meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Besaran alokasi anggaran yang peruntukan-nya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh per-seratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa. Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot 30% untuk jumlah penduduk desa, 20% untuk luas wilayah desa, dan 50% untuk angka kemiskinan desa. Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan; tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60%; dan tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Efektifitas pengelolaan, Dana Desa.
Subjects: Economic > Economy Management
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Manajemen
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 10 Jun 2025 02:45
Last Modified: 10 Jun 2025 02:45
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5374

Actions (login required)

View Item View Item