SANDA, Sepri Y. F. (2024) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN MEREK ORANG LAIN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1.COVER,PENGESAHAN DAN DAFTAR ISI.pdf Download (470kB) |
![]() |
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (77kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (178kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (198kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (282kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (68kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (81kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1. Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan merek orang lain? 2. Mengapa Pengadilan Tinggi dan Hakim Peninjauan Kembali Menjatuhkan Putusan lepas dan tuntutan hukum kepada pelaku penggunaan merek orang lain?. Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Pertimbangan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggunaan merek orang lain. 2. Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Peninjauan Kembali Menjatuhkan Putusan lepas dan tuntutan hukum kepada pelaku penggunaan merek orang lain.. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa Karena: a. Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak ada penghapus pidana. b. Terdakwa terbukti menggunakan merek orang lain. 2. Pertimbangan Hakim pengadilan tinggi dan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku penggunaan merek orang lain karena: a. Terdakwa Terbukti Melakukan Perbuatan Tetapi Bukan Tindak Pidana. b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Saran dari penulisan ini yaitu: 1. Saran Untuk Jaksa Penuntut Umum yaitu : Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi Pasal Dakwaan. 2. Saran Untuk Hakim yaitu: a. Dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. b. Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusn.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pelanggaran Merek |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 20 Nov 2024 06:24 |
Last Modified: | 20 Nov 2024 06:24 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4700 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |