MUSKANAN, Charly Romi Imanuel (2024) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA HARTA WARISAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 77/Pdt. G/2017/ PN.SON Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. NOMOR 41 /PDT/2018/PT.JAP Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 462 K/Pdt/2019). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (752kB) |
![]() |
Text
02 ABSTRAK.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (354kB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (551kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (537kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
07 BAB V.pdf Download (200kB) |
![]() |
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (294kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji oleh Penulis adalah Apa faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Harta Waris?, Mengapa Pengadilan Negeri Mengabulkan Sebagian Gugatan Penggugat?, Mengapa Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri? , Mengapa Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi mengabulkan permohonan kasasi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah, Untuk mengetahui faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Harta Waris, Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Sebagian Gugatan Penggugat, Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri, Untuk Mengetahui Alasan Hakim Mahkamah Agung Dalam Pemeriksaan Kasasi Mengabulkan Permohonan Kasasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif. Variabel Bebas dalam penelitian Ini adalah: Faktor penyebab dan Alasan dalam sengketa Harta warisan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Hakim dalam Sengketa Harta Warisan. Jenis dan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka, adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu,Faktor penyebab terjadinya sengketa harta warisan adalah penguaasaan harta warisan dan Pengalihan harta warisan secara sepihak. Alasan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan adalah penggugat dan tergugat terbukti sebagai ahli waris, objek sengketa terbukti sebagai harta warisan. Alasan Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Pengajuan banding sesuai dengan tenggang waktu,pengadilan negeri salah dalam menetapkan objek sengketa, dan objek sengketa telah diserahkan dari pewaris ke tergugat. Alasan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi adalah pengajuan kasasi sesuai tenggang waktu, pengadilan tinggi salah dalam menerapkan hukum, penggugat terbukti sebagai ahli waris yang sah, objek sengketa terbukti sebagai harta warisan. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah bagi kepada penegak hukum peningkatan edukasi dan sosialisasi, penegakan hukum yang tegas. Kepada masyarakat pembuatan surat wasiat berdasarkan ketentuan perundanga-undangan, berkomunikasi dengan keluarga dan penyelesaian damai.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Sengketa, Harta Warisan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 20 Aug 2024 02:02 |
Last Modified: | 20 Aug 2024 02:02 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4362 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |