KOLLOH, Welem M. H. (2023) DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (454kB) |
![]() |
Text
02 INTISARI.pdf Download (77kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (136kB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (332kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (97kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (380kB) |
![]() |
Text
07 BAB V.pdf Download (68kB) |
![]() |
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (91kB) |
Abstract
Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanan Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tanah ? 2. Mengapa Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Dalam Perkara Tanah Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim dalam sengketa tanag. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut 1. Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Tanah dengan alasan sebagai berikut: a. Tanah sengketa adalah tanah negara yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam pokok perkara b. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya 2. Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Dalam Perkara Tanah dengan alasan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1) Saran kepada para penegak hukum dalam memeriksa suatu perkara yang diajukan ke Pengadilan harus dapat dilakukan dengan teliti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan diperiksa berdasarkan bukti – bukti yang diajukan agar dapan terciptanya kepastian dan kemanfaatan hukum. 2) Kepada setiap masyarakat yang berperkara, tidak tertutup bagi setiap orang yang merasa dirugikan ingin menuntut keadilan namu harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Putusan, Perkara Perdata, Sengketa Tanah |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 02 May 2024 00:41 |
Last Modified: | 02 May 2024 00:41 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3645 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |