LODOH, Welem A. (2022) PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA NDAO NUSE KECAMATAN NDAO NUSE KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 06/per/IV/2016( TAHUN 2018 – 2020). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
A. COVER, LEMBAR PENGESAHAN-DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
C. BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
D. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
E. BAB. III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
F. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
G. BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
H. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Saat ini, pengelolaan keuangan Desa menjadi salah satu isu strategis isu yang paling banyak dibicarakan adalah bahwa seluruh Desa di Indonesia yang berjumlah74.954 Desa, diperkirakan akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan Desa. Anggaran yang diberikanpuntidak sedikit, setiap Desa akan memperoleh anggaran sekitar 700 juta hingga 1,4 miliar Rupiah (DJPK,2016). Keberadaan Desa secara yuridis dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Desa menjadi bagian wilayah terkecil dari sistem penyelenggaraan pemerintah. Desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga setiap pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melalui Desa yang mengakibatkan peran Desa sangat menentukan keberhasilan dari kebijakan tersebut. Dalam Undang-undang tersebut juga di jelaskan bahwa implementasi otonomi daerah sudah diserahkan kepada Desa, sehingga memiliki wewenang untuk mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam urusan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) direvisi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan beberapa proporsisi tambahan. Sumber Alokasi Dana Desa tersebut berasal dari APBN sebesar 25% atau yang disebut dana perimbangan yang dibagikan kepada daerah yang dinamakan dengan dana alokasi umum, dari dana aloksi umum tersebut kemudian kabupaten memberikan kepada desa sebesar 10% yang kemudian dinamakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka otonomi daerah yakni memberikan kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desatersebut. Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas didalam pelayanan publik. Pemberdayaan Masyarakat Menurut Sedarmayanti (2013:286) bahwa secara harfiah, kata pemberdayaan dapat diartikan yaitu : “Lebih berdaya dari sebelumnya, baik dalam hal wewenang, tanggung jawab, maupun kemampuan individual yang dimilikinya. Empowerment merupakan perubahan yang terjadi pada falsafah manajemen, yang membantu menciptakan suatu lingkungan dimana setiap individu dapat menggunakan kemampuan dan energinya untuk meraih tujuan organisasi. Sehingga dengan adanya pemberdayaan dapat mendorong terjadinya inisiatif dan respon, sehingga seluruh masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan cepat dan fleksibel. Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang kader pemberdayaan masyarakat dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 1 ayat 8). Inti pengertian pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan merupakan proses pembangunan dalam meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan manusia. Oleh karena itu profesi mulia sebagai agen perlu memberdayakan masyarakat di era global sekarang ini. edangkan menurut Sedarmayanti (2014:80) dalam konsep pemberdayaan menampakkan dua kecenderungan yaitu : “Pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan (power) kepada masyarakat, organisasi atau individu agar menjadi lebih berdaya. Proses ini sering disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan (1) Menekankan pada proses menstimulasi, mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menetukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. Proses ini sering disebut sebagai kecenderungan sekunder dari makna pemberdayaan . Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggambarkan pengelolaan ADD. Penelitian ini di lakukan melalui pengamatan langsung di lapangan yakni desa yang telah dipilih oleh penelitian dengan cara purposive sampling, yaitu sampel yang telah di tetapkan oleh peneliti dengan alasan dan tujuan khusus. Hal ini di lakukan untuk mendapatkan informasi maksimal di tahun 2018- 2020 mengenai unsur-unsur yang telah diteliti. Pada jaman dahulu Desa Ndaonuse terkenal dengan hasil Kelautannya, mulai dari Ikan, Cumi - cumi, Gurita, dan Hasil laut lainnya. Konon di Desa Ndao Nuse merupakan daerah kepulauan terluar dan terpisah dari Pulau Rote. Desa Ndaonuse dulunya teridri dari 3 pulau dan dua pulau berpenghuni yakni pulau Ndao dan Pulau Nuse dan satunya tidak berpenghuni yakni Pulau Do’o dari ketiga pulai ini lebih cenderung bertanah pasir, sehingga kehidupan masyarakat desapun bisa masih jauh dari kata makmur. Desa inipun kemudian dibagi menjadi lima dusun yang masing-masing diberi nama Dusun Oli Fatula, Dusun Mbali Lendeiki, Dusun Mbiu Lombo, Dusun Anarae, dan Dusun Nuse. Pada masa kepemimpinan bapak Abraham Bunga dimekarkan Pulau Ndao menjadi 4 (empat) Desa yakni Desa Ndaonuse, Desa Mbali Lendeiki, Desa Mbiu Lombo dan Desa Anarae dan Pulau Nuse Menjadi Desa Nuse.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Economic > Economy Management |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Manajemen |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 Jul 2022 03:46 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 05:27 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/910 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |