EMU, Marni Uru (2022) DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA BUDIDAYA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
01. COVER.pdf Download (489kB) | Preview |
|
|
Text
03. BAB 1.pdf Download (164kB) | Preview |
|
![]() |
Text
04. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (333kB) |
|
![]() |
Text
05. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (66kB) |
|
![]() |
Text
06. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (386kB) |
|
|
Text
07. BAB 5.pdf Download (56kB) | Preview |
|
|
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (74kB) | Preview |
Abstract
. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Mengapa hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahuidasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunanadalah karena terdakwa telah terbukti , maka sesuai pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016 terdakwa hanya dijatuhi pidana denda. Karena yang menjadi subjek hukum atau pelaku dalam kasus ini Perusahaan Perkebunan bukan pengurus atau orang perseorangan serta karena dalam tindak pidana korporasi pengurusnya hanya mewakili korporasi tersebut, Oleh karena itu korporasi dalam kasus ini hanya dijatuhi Pidana denda. Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yang diwakili oleh pengurusnya masing-masing. KUD.Pematang Sawit dan PT. PEPUTRA SUPRA JAYA sesuai putusan hakim dijatuhi Pidana denda. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1),(2),(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi , Pidana pokoknya yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah Pidana Denda, Penjelasan pasal 25 sebagai berikut : (a) Hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. (b) Pidana Pokok yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi sebagaimana ayat (1) adalah pidana denda (c) Pidana tambahan di jatuhkan terhadap korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi korporasi yang melakukan usaha dibidang apa saja hasus mengurus izin usaha sehingga tidak menimbulkan permsalahan hukum dalam hal ini dibidang hukum pidana. Korporasi yang melakukan usaha tanpa izin usaha kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korporasi, Penjatuhan Pidana Denda |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 Jul 2022 03:03 |
Last Modified: | 26 Jul 2022 03:03 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/868 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |