KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PEMIDANAAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

JUMA, Adrianus (2022) KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PEMIDANAAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img]
Preview
Text
01. COVER.pdf

Download (559kB) | Preview
[img]
Preview
Text
03. BAB 1.pdf

Download (136kB) | Preview
[img] Text
04. BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
05. BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB)
[img] Text
06. BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)
[img]
Preview
Text
07. BAB 5.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Judex Factie, Judex Juris, Pemidanaan, Bebas, Tindak Pidana, Perdagangan Orang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 26 Jul 2022 02:18
Last Modified: 26 Jul 2022 02:18
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/832

Actions (login required)

View Item View Item