DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIN SENGKETA MEREK DAGANG NASI GAMBRENG IBU ESTI: (Studi Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/2023/ Pn.Niaga.Jkt.Pst)

BESSIE, Elisabeth Ariyanti (2026) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIN SENGKETA MEREK DAGANG NASI GAMBRENG IBU ESTI: (Studi Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/2023/ Pn.Niaga.Jkt.Pst). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf

Download (866kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (114kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (292kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (377kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)
[img] Text
7. BAB V.pdf

Download (106kB)
[img] Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (129kB)
[img] Text
9. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (83kB)

Abstract

Rumusan masalah yang dikaji oleh penulis adalah: 1. Mengapa Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Merek Nasi Gambreng Ibu Esti Milik Penggugat/Tuyem ? 2. Mengapa Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Merek Milik Tuyem ? Tujuan penelitian ini ialah: 1. Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat merek Nasi Gambreng Ibu Esti Milik Tuyem. 2. Untuk mengetahui alasan hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan gugatan penggugat merek milik tuyem. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian Normatif: Penelitian ini juga menggunakan dua variabel yaitu : variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah 1. Alasan hakim Pengadilan Niaga dan Peninjauan kembali Menolak Gugatan Penggugat merek Nasi Gambreng Ibu Esti milik penggugat/Tuyem. 2. Alasan hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Merek Milik Tuyem. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis 1. Alasan Pengadilan Niaga dan Peninjauan kembali Menolak Gugatan Merek Nasi Gambreng Ibu Esti Milik Penggugat/tuyem? a). Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya terkait dengan merek dan logo milik tergugat. 2. Alasan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan merek milik Tuyem Karena Judex Facti salah menerapkan Hukum. Bahwa merek Nasi Gambreng Ibu Esti milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Warung ibu Gambreng milik penggugat, oleh karena dalam kedua merek tersebut menggunakan kata Gambreng

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Merek Dagang, Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 28 Aug 2026 23:32
Last Modified: 28 Aug 2026 23:32
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7812

Actions (login required)

View Item View Item