DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL

PRATAMA, Delpipo Putra (2026) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (97kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (298kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (490kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (88kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (113kB)

Abstract

Rumusan Masalah yang penulis teliti adalah: 1. Apa motif pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian?, 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian?,3. Apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana ujaran kebencian?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui motif yang melatar belakangi pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian, 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana ujaran kebencian.Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normative. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian dimedia sosial, modus operandi yang pakai pelaku dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana ujaran kebencian. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan dalam tindak pidana ujaran kebencian. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka adapun kesimpulan yang di peroleh yaitu:1. Motif pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian yaitu: Terdakwa dipengaruhi rasa marah, kebencian, ketidakpuasan terhadap individua tau kelompok tertentu 2. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian: Terdakwa memanfaatkan media elektronik, terutama media sosial.3. Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana ujaran kebencian yaitu:Terdakwa dipidana penjara, Terdakwa dikenakan denda, Terdakwa membayar biaya perkara dan terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, digunakan dalam perkara lain, dan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.Saran dari penulis: Aparat penegak hukum diharapkan agar menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundangundangan. Pemerintah dan masyarakat juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kelompok rentan. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji secara empiris agar penegakan hukum lebih efektif dan komprehensif

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Ujaran Kebencian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 28 Aug 2026 12:39
Last Modified: 28 Aug 2026 12:39
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7804

Actions (login required)

View Item View Item