DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA

FINA, Beby (2026) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1.COVER,PENGESAHAN DLL.pdf

Download (441kB)
[img] Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (104kB)
[img] Text
3.BAB I.pdf

Download (181kB)
[img] Text
4.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)
[img] Text
5.BAB III HASIL PENILITIAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (462kB)
[img] Text
6.BAB IV PENUTUP.pdf

Download (72kB)
[img] Text
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (85kB)

Abstract

Rumusan Masalah yang diteliti penulis adalah: 1) Apa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga? 2) Cara pelaku melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga? 3) Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga?. Tujuan penelitian adalah: 1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga, 2) Untuk mengetahui Cara pelaku melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga,? 3) Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini bersifat Deskriptif dan Jenis penelitian adalah normative. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Faktor penyebab, Cara, Akibat hukum dan barang bukti pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap kelima kasus yang diteliti maka, 1) Faktor penyebab. a) karena terdakwa merasa ditipu oleh korban, b) karena adanya perselingkuhan. 2) cara pelaku. a) terdakwa memukul korban menggunakan bangku kayu, b) terdakwa mengancam korban menggunakan pisau dapur, c) terdakwa menyiram tubuh korban, 3) akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti a) pelaku dipidana penjara, b) barang bukti disita dan dimusnahkan, c) pelaku membayar biaya perkara. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah masyarakat, pelaku dan penegak hukum, Pahami bahwa perasaan tertipu atau dugaan perselingkuhan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, selesaikan lewat musyawarah atau jalur penegak hukum, Jangan bertindak sepihak dan gunakan kekerasan, kendalikan emosi serta selesaikan masalah secara wajar dan sesuai hukum. Tegakan UU No.23 Tahun 2004 secara tegas dan perluas sosialisi pencegahan kdrt

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 28 Aug 2026 11:45
Last Modified: 28 Aug 2026 11:45
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7800

Actions (login required)

View Item View Item