DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN SEPIHAK POLIS ASURANSI: (Studi kasus nomor :858/Pdt.G/2022/PN Mdn antara Halomoan H melawan PT Sompo Insurance Indonesia)

TNUNAY, Marwin Anugra Fredyanto (2026) DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN SEPIHAK POLIS ASURANSI: (Studi kasus nomor :858/Pdt.G/2022/PN Mdn antara Halomoan H melawan PT Sompo Insurance Indonesia). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf

Download (800kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (111kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (264kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (375kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB)
[img] Text
7. BAB V.pdf

Download (78kB)
[img] Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (98kB)
[img] Text
9. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (77kB)

Abstract

Rumusan masalah yang dikaji adalah: 1. Mengapa Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima? 2. Mengapa Judex Yuris Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian? Tujuan penelitian ini ialah : 1. Untuk mengetahui alasan Judex Facti Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 2. Untuk mengetahui alasan Judex Yuris Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.Penelitian ini bersifat Deskriptif dan menggunakan jenis penelitian normative: penelitian ini menggunakan dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah 1. Mengapa Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima? 2. Mengapa Judex Juris Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis. 1. Alasan Judex Facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima? Karena, Judex Facti pada kedua tingkat peradilan tidak memeriksa pokok sengketa mengenai ada atau tidaknya kewajiban PT Sompo Insurance Indonesia membayar klaim asuransi kepada Penggugat. Sebaliknya, majelis hakim terlebih dahulu menilai apakah gugatan telah memenuhi syarat untuk diperiksa secara substansial. Hasil penilaian tersebut membawa hakim pada kesimpulan bahwa gugatan masih mengandung cacat formil karena diajukan secara prematur (premature), sehingga gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Hakim beralasan bahwa syarat-syarat yang ditentukan dalam polis asuransi sebagai dasar lahirnya kewajiban penanggung untuk membayar klaim belum sepenuhnya terpenuhi. Pengadilan Negeri Medan berpendapat bahwa gugatan masih prematur karena belum terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan telah terjadi tindak pidana pencurian atas objek yang diasuransikan. Menurut Pengadilan Negeri, tanpa adanya kepastian hukum mengenai peristiwa pencurian tersebut, hak Penggugat atas pembayaran klaim belum dapat dinilai telah lahir, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan prematur, karena Penggugat belum membuktikan perkembangan atau hasil penyidikan atas laporan pencurian yang menjadi dasar klaim asuransi. Dengan belum jelasnya status penyidikan, menurut Majelis Banding masih terdapat ketidakpastian mengenai fakta yang menjadi dasar tuntutan. Eksepsi prematur pada pokoknya diterima oleh Judex Facti, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dianggap diajukan sebelum terpenuhinya syarat untuk menuntut pembayaran klaim asuransi. 2.Alasan Judex Juris menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian? Karena, Mahkamah Agung menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum (error in law) yang dilakukan oleh Judex Facti, baik Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan. Alasan pertama Mahkamah Agung mengabulkan gugatan untuk sebagian adalah karena eksepsi prematur yang diajukan oleh Tergugat tidak memenuhi syarat sebagai eksepsi formil. Alasan kedua adalah bahwa Mahkamah Agung menilai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat lahir dari adanya polis asuransi yang sah. Alasan ketiga adalah bahwa Penggugat berhasil membuktikan telah mengalami kerugian nyata akibat kehilangan barang-barang yang diasuransikan. Mahkamah Agung menerima fakta bahwa telah terjadi kehilangan pertama dan kehilangan kedua di gudang milik Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp3.268.000.000,00. Alasan keempat adalah bahwa Mahkamah Agung menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi tersebut terjadi karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar klaim asuransi sesuai isi polis meskipun peristiwa yang dipertanggungkan telah terjadi. Eksepsi prematur pada pokoknya diterima oleh Judex Facti, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dianggap diajukan sebelum terpenuhinya syarat untuk menuntut pembayaran klaim asuransi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Judex Facti, Judex Juris, Polis Asuransi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 18 Aug 2026 01:29
Last Modified: 18 Aug 2026 01:29
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7672

Actions (login required)

View Item View Item