PAUT, Siskarmi (2026) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) PT SULAWESI RESOURCES OLEH PEMERINTAH: (Studi Kasus Putusan Nomor 85/G/2025/PTUN.JKT). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf Download (727kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (127kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (219kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (381kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (251kB) |
|
|
Text
7. BAB V.pdf Download (97kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (153kB) |
|
|
Text
9. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf Download (105kB) |
Abstract
Pokok permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini yaitu: 1. Mengapa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan penggugat terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Sulawesi Resources oleh pemerintah ? 2. Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Sulawesi Resources oleh pemerintah?.Variabel yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah variablel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan penggugat terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Sulawesi Resources oleh pemerintah. Alasan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Sulawesi Resources oleh pemerintah. Sedangkan Variabel teikat adalah putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi oleh pemerintah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mana data sekunder ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sehingga penulis menyimpulkan bahwa:1) alasan Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan penggugat terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Sulawesi Resources oleh pemerintah karena: a) penerbit Objek Sengketa secara prosedur cacat yuridis. b) Perbuatan tergugat yang menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan pasal 177 Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minernal dan Batubara. c) Tindakan tergugat bertentangan dengan aspek kepastian hukum. 2) untuk mengetahui alasan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima terhadap pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Sulawesi Resources oleh pemerintah. pengadilan tinggi tata usaha negara adalah: penggugat belum menempuh upaya administrasi. Sedangkan Mahkamah Agung adalah: gugatan penggugat telah melewati waktu; Saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu: 1) Untuk subjek hukum orang atau badan hukum perdata, disarankan agar dalam menjalan kegiatan usaha terutama dalam bidang pertambangan dapat melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi terjadinya pelanggaran.2) Untuk Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, disarankan agar dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara wajib memperhatikan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pencabutan Izin , Keputusan Tata Usaha Negara, Putusan Hakim. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 08 Aug 2026 02:55 |
| Last Modified: | 08 Aug 2026 02:55 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7479 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
