NURSELINDA, Diva Putri (2026) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM DARI PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1.COVER,PENGESAHAN DLL.pdf Download (629kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (98kB) |
|
|
Text
3.BAB I.pdf Download (240kB) |
|
|
Text
4.BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (254kB) |
|
|
Text
5.BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
|
|
Text
6.BAB IV.pdf Download (71kB) |
|
|
Text
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) |
|
|
Text
8.DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf Download (61kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu? (2) Bagaimana modus pelaku mengedarkan uang palsu? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. (2) Untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan uang palsu. (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta lima putusan pengadilan mengenai tindak pidana pengedaran uang palsu, yaitu Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.Mam, Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN.Tbk, Putusan Nomor 577/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, Putusan Nomor 660/Pid.B/2013/PN.KPJ, dan Putusan Nomor 182/Pid.B/2010/PN.KTA. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta hukum, dan pertimbangan hakim dalam putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif pelaku mengedarkan uang palsu pada umumnya didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan ekonomi, memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh komisi sebagai perantara (broker), serta memperoleh keuntungan melalui jaringan pengedar uang palsu. Modus yang digunakan pelaku dilakukan dengan berbagai cara, seperti membeli uang palsu dari jaringan pengedar, menjadi perantara dalam transaksi uang palsu, menggunakan uang palsu untuk membeli barang dengan nominal kecil agar memperoleh uang kembalian berupa uang asli, serta menjual atau menyerahkan uang palsu kepada pihak lain untuk diedarkan kembali. Akibat hukum terhadap pelaku berupa pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 245 dan Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku dijatuhi pidana penjara dengan lamanya hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing, disertai perampasan serta pemusnahan barang bukti berupa uang palsu dan pembebanan biaya perkara. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa tindak pidana pengedaran uang palsu didominasi motif ekonomi dengan beragam modus operandi untuk memperoleh keuntungan melawan hukum. Perbedaan sanksi pidana dipengaruhi oleh peran pelaku, tingkat kesalahan, alat bukti, serta pertimbangan hakim. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan terhadap jaringan pengedar, dan edukasi masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana, Pengedaran Uang Palsu. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 08 Aug 2026 02:08 |
| Last Modified: | 08 Aug 2026 02:08 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
