DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK

LOPSAU, Aldomic Yuswantoro (2026) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img]
Preview
Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf

Download (519kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. BAB I.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img]
Preview
Text
6. BAB IV.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (85kB) | Preview

Abstract

Rumusan masalah yang dikaji oleh penulis adalah (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan kosmetik; (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik; dan (3) Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan kosmetik, (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. variabel bebas dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab , dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik . Variable terikat dalam penelitian ini adalah Putusan pemidanaan terhadap pelaku mengedarkan kosmetik. Bedasarkan hasil penelitian penulis terhadap lima kasus yang di teliti maka 1) faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan kosmetik: a) faktor ekonomi, b) tingginya permintaan konsumen terhadap produk kosmetik 2) apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik : a) unsur setiap orang, b) unsur dengan sengaja, c) unsur memproduksi / mengedarkan , d) unsur sediaan farmasi dan / alat kesehatan, e) unsur tidak memiliki izin edar. 3) apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik : a) pelaku di pidnan penjara, b) pelaku membayar biaya denda

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana mengedarkan kosmetik, faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim, putusan pemidanaan, dan akibat hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 03 Aug 2026 01:47
Last Modified: 03 Aug 2026 01:47
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7294

Actions (login required)

View Item View Item