SABUNA, Penina (2022) ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM SEBELUM DAN SESUDAH DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 PADA UMKM DI KOTA KUPANG (Studi pada UMKM di Toko MJM dan Penjahit Cely). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
01 COVER.pdf Download (812kB) | Preview |
|
|
Text
03 BAB I.pdf Download (154kB) | Preview |
|
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (163kB) |
|
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (96kB) |
|
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (239kB) |
|
|
Text
07 BAB V.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (61kB) | Preview |
Abstract
Kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu secara sukarela sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang berbentuk seumpulan orang dan/atau modal yang merupakan usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang dibuat oleh dengan perubahan tarif dari semula sebesar 1% duturunkan menjadi 0,5%. Peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak yang bersifat final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 merupakan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah dimasa pandemi covid-19. Peraturan ini mengatur tentang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak covid-19. Insentif pajak yang disediakan berupa pembebasan tarif pajak 0.5% DTP. Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sebelum dan Sesudah diterbitkannya PMK Nomor 86 Tahun 2020 yang terjadi pada pelaku UMKM di toko MJM dan Penjahit Cely. Adapun persoalan yang diambil yaitu bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sebelum dan Sesudah diterbitkannya PMK Nomor 86 Tahun 2020 pada pelaku UMKM di toko MJM dan Penjahit Cely. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan SPT tahunan dari toko MJM dan rumah makan citra rasa.dengan sampel yang digunakan yaitu laporan SPT tahunan untuk tahun 2019-2021 dari toko MJM dan penjahit cely. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara sebagai alat analisis teori kepatuhan wajib pajak UMKM dan metode dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data berupa foto-foto pada saat melakukan wawancara. Analisis data menggunakan data kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya hasil positif. Menurut keterangan yang disampaikan melalui hasil wawancara dari kedua pelaku usaha ini membuktikan bahwa dari kedua pelaku usaha ini terdapar ada satu pelaku usaha yang selalu patuh membayar pajak setiap bulannya dan ada juga satu pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajaknya. Untuk kepatuhan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak dari toko MJM dan penjahit cely tidak dilakukan oleh ke-2 wajib pajak tersebut, begitupun kewajiban dalam menyampaikan laporan SPT tahunan dari ke-2 pelaku usaha di toko MJM dan penjahit cely ini tidak sepenuhnya di lakukan atau dilaporkan ke Kantor pajak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepatuhan wajib pajak UMKM, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 |
Subjects: | Economic > Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 21 Jul 2022 01:02 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 01:21 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/726 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |