SABA, Ima (2026) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA HILANGNYA BARANG MILIK PERUSAHAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGANGKUT. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf Download (819kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (100kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (248kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (365kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (397kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (82kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (116kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf Download (81kB) |
Abstract
Pokok permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah Mengapa judex facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima?Mengapa judex juris mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui alasan judex facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Untuk mengetahui alasan judex juris mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif yaitu penelitian yang mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan, dan menjelaskan suatu keadaan atau peristiwa yang sejelas mungkin tanpa perlakuan terhadap objek yang diteliti Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Variabel penelitian yaitu : Variabel bebas dan Variabel terikat. .Jenis sumber data adalah berupa data sekunder terdiri atas bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menyimpulkan bahwa 1.Alasan judex facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima : a. Eksepsi Tergugat mengenai gugatan kabur (obscuur libel) b.Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) 2.Alasan judex juris mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian : a.Judex facti (Pengadilan Negri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru) salah menerapkan hukum b.karena Widodo Supriadi hanya selaku supir PT Prospenta Nusa Pratama yang menerima perintah sedangkan yang mengadakan perjanjian pengangkutan adalah Penggugat dengan Tergugat, maka Widodo Supriadi sebagai supir tidak perlu dijadikan pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan Penggugat tidak kurang pihak; c.terbukti pengiriman material Ship Plate dan Falt Bar senilai SGD $22,035.08 atau Rp209.333.260,00, kepada PT Citra Shipyard II dengan menggunakan jasa pengangkutan mobil Trailer milik Tergugat telah hilang dan tidak sampai tujuan, sehingga merugikan Penggugat oleh karena itu putusan judex facti/pengadilan tinggi pekan baru harus dibatalkan. Saran Bagi Hakim Pengadilan Negeri Dan Hakim Pengadilan Tinggi Diharapkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara lebih cermat dan konsisten dalam menilai unsur formil gugatan, khususnya terkait gugatan kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium), agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum yang dapat merugikan para pihak serta menghambat terciptanya kepastian hukum. Bagi Perusahaan Pengangkutan Perusahaan pengangkut harus meningkatkan tanggung jawab dan kehati-hatian dalam proses pengangkutan barang, serta memastikan adanya sistem pengawasan yang baik terhadap barang yang diangkut, sehingga dapat meminimalisir risiko kehilangan dan menghindari terjadinya sengketa hukum
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan pengadilan, perbuatan melawan hukum, dan perjanjian pengangkutan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 02:05 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 02:05 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7151 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
