DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERETASAN KARTU KREDIT

MOLEONG, Riky R. (2025) DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERETASAN KARTU KREDIT. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1.COVER,PENGESAHAN DLL.pdf

Download (278kB)
[img] Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (95kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (182kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB)
[img] Text
5.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB)
[img] Text
6.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (98kB)

Abstract

ABSTRAK Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan Kartu Kredit Oleh Riky Rivald Moleong NIM: 22310248 Penyalahgunaan internetmenjadi hal yang mudah untuk dilakukan oleh siapa saja untuk menyebabkan kerugian besar bagi korbannyadengan menggunakan kartu kredit palsu (Carding) melalui peretasan kartu kredit korban. Permasalahanadalah:Apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana peretasan kartu kredit?Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana peretasan kartu kredit?Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana peretasan kartu kredit?Tujuan dari penelitian ini adalah:Untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana peretasan kartu kredit, untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana peretasan dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelakutindak pidana peretasan kartu kredit. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitiandeskriptif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab, bentuk, akibat hukumbagi pelaku melakukan tindak pidana peretasan kartu kredit dan variabel terikatdalam penelitian ini adalah putusan hakim. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahan primer, bahan sekunder dan tersier yang akan dianalisa secara normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Faktor penyebab pelaku melakukan peretasan kartu kredit adalah: Faktor lingkungan media sosial, niat dan kesempatan, keinginan untuk mendapatkan keuntungan dan kebutuhan menikah, perjalanan liburan dan kebutuhan sehari-hari terdakwa; Kedua, Bentuk pelaku melakukan peretasan kartu kredit adalah phising data kartu kredit korban dan pencurian informasi data identitas korban; Ketiga, akibat hukum bagi pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana peretasan kartu kredit adalah: Terdakwa dipidana penjara, Terdakwa dipidana denda, Terdakwa ditahan dan membayar biaya perkara. Saran bagi pelaku agar didik untuk membantu penegak hukum dan bagi aparat penegak hukum agar tetap professional dan penegakkan hukum bagi pelaku peretasan kartu kredit. Kata Kunci: Tindak pidana dan Peretasan kartu kredit

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana dan Peretasan kartu kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > LB Theory and practice of education > LB2300 Higher Education
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 06 Mar 2026 01:30
Last Modified: 06 Mar 2026 01:30
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6968

Actions (login required)

View Item View Item