KALEKA, Clemensius A. U. (2025) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (293kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (606kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (754kB) |
|
|
Text
5, BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (748kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (309kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis teliti adalah: 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik?, 2. Mengapa Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaanterhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik, 2. Untuk mengetahui alasan Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik. Penelitian ini bersifat deskriptif dan Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variable bebas dan varibael terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik dan alasan Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik. Variabel terikat dalam penelitian ini adalahputusan hakim tentang tindak pidana mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan, maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik, karena: Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 2. Alasan Hakim Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana perbuatan mendistribusikan informasi kesusilaan melalui media elektronik, karena: Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Saran dari penulis: Penegak hukum diharapkan lebih konsisten dan cermat dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak dan Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi mengenai tindak pidana distribusi informasi kesusilaan melalui media elektronik, agar masyarakat lebih memahami aturan hukum serta konsekuensi yuridis yang ditimbulkan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, mendsistribusikan Informasi Kesusilaan, Media Elektronik |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ms Sarce Henukh |
| Date Deposited: | 05 Mar 2026 01:19 |
| Last Modified: | 05 Mar 2026 01:19 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6956 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
