DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMAKAI SURAT PALSU

SUSANG, Marsela Natasya (2025) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMAKAI SURAT PALSU. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (196kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (585kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (590kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (196kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (393kB)

Abstract

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1). Mengapa Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu? 2). Mengapa Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perkara tersebut gugur karena Nebis In Idem dan Daluwarsa?. Metode Penilitian menggunakan penilitian Normatif. Variabel bebas adalah alasan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu dan Alasan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perkara tersebut gugur karena Nebis In Idem dan Daluwarsa. Variabel terikat adalah Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu. Berdasarkan hasil penilitian yang penulis lakukan maka : 1) Alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan pemidanaan yaitu:a) Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. b) Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. 2) Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan yaitu karena Hakim Judex Facti sudah benar menerapkan hukum. 3) Alasan Peninjauan Kembali menjatuhkan pemidanaan yaitu Karena Hakim Judex Juris telah benar menerapkan hukum. 4) Alasan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perkara tersebut gugur karena Nebis In Idem dan Daluwarsa, yaitu: a) Terdakwa sudah pernah di adili dan di putus oleh pengadilan sebelumnya dalam perkara yang sama. b). Karena Penuntutan telah lewat batas waktu. Saran: a) Bagi Masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga kepastian dan kemanfaatan hukum. Oleh karena itu, kasus seperti Nelita menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi peradilan agar masyarakat dapat menilai secara objektif proses hukum yang berlangsung. b) Bagi Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti dalam menyusun surat dakwaan serta mengajukan alat bukti yang kuat, sehingga tidak memberi ruang bagi terdakwa untuk memanfaatkan celah hukum yang tidak relevan, seperti dalih Nebis In Idem atau Daluwarsa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Surat Palsu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 05 Mar 2026 01:40
Last Modified: 05 Mar 2026 01:40
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6946

Actions (login required)

View Item View Item