DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM ANGSURAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BPSK: (Studi kasus putusan Nomor:13/Pdt.Sus-BPSK/2013/PN.Bky)

DOKO, Kiho Ruby Hae (2026) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM ANGSURAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BPSK: (Studi kasus putusan Nomor:13/Pdt.Sus-BPSK/2013/PN.Bky). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (648kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (176kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (473kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (893kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (576kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (174kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (365kB)

Abstract

Judul: Deskripsi Tentang Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dan permohonan Pembatalan Putusan BPSK. Pokok Permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini yaitu: 1) Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung dalam Kasasi menyatakan permohonan tidak dapat diterima? 2) Mengapa Mahkamah Agung dalam Peninjauan kembali menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung dalam Kasasi menyatakan permohonan tidak dapat diterima. 2) Untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung dalam Peninjauan kembali menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara. Variabel bebas yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, sedangkan variabel terikat yaitu variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung dalam Kasasi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena: Branch Manager PT. Adira (Imran Andi Muchsin) tidak wewenang yang sah atau memiliki surat kuasa dari Direksi untuk mewakili perusahaan di pengadilan. 2. Alasan Mahkamah Agung dalam Peninjauan kembali menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara karena: Hakim menilai bahwa pihak kreditur telah wanprestasi dan Penyelesaian sengketa wanprestasi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, bukan BPSK. Adapun saran: Majelis Hakim harus senantiasa memastikan kewenangan perwakilan hukum setiap pengajuan perkara harus dilakukan oleh Direksi atau pihak yang memiliki surat kuasa yang sah, agar tidak gugur karena cacat formil. Termohon haruslah menentukan forum penyelesaian sengketa dengan tepat, sengketa wanprestasi perjanjian kredit harus diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke BPSK, karena BPSK tidak berwenang dalam mengadili sengketa tersebut. BPSK haruslah menolak permohonan dari pemohon dalam perkara wanpretasi kredit karena bukan merupakan wewenang dari BPSK untuk mengadili perkara tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi Angsuran Kendaraan Bermotor
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 16 Feb 2026 03:42
Last Modified: 16 Feb 2026 03:42
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6507

Actions (login required)

View Item View Item