KIUK, Chatrin Putri (2026) DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG DUKCAPIL KOTA KUPANG (Studi Kasus Putusan No: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT Kpg). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER & PENGESAHAN.pdf Download (921kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (290kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (676kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (706kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (681kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (474kB) |
|
|
Text
7.BAB V.pdf Download (184kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi mengubah lamanya pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang? dan Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang? Tujuan penelitian Adalah Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Tinggi mengubah lamanya pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang dan Untuk Mengetahui Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan Jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan dua variabel, yaitu : Variabel Terikat dan Variabel Bebas. Variabel Terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim terhadap tindak pidana korupsi pembangunn gedung Dukcapil Kota Kupang . Sedangkan Variabel Bebas dalam penelitian ini adalah Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Tinggi mengubah lamanya pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang dan Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1. Alasan Hakim Pengadilan Tinggi mengubah lamanya pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang, yaitu Majelis hakim pengadilan tinggi mengangap putusan hakim penggadilan negeri kurang setimpal, Majelis hakim pengadilan tinggi kupang mempertimbangkan perma 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan, Terdapat peran signifikan dari jabatan sebagai ppk (pejabat pembuat komitmen), 2. Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung dukcapil kota kupang yaitu: Terdakwa ditahan, Terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.151.557.500,00 ( satu milyar seratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ), Terdakwa di jatuhi pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), Terdakwa di bebankan membayar Biaya perkara sebesar 5.000.00 (lima ribu rupiah) Saran dari penulis: Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus meningkatkan pengawasan teknis dan administratif secara ketat terhadap progres pekerjaan di lapangan guna menghindari keterlambatan ekstrem yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk bersikap tegas dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika penyedia jasa terbukti wanprestasi.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penyalagunaan Jabatan, Tindak Pidana Korupsi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 14 Feb 2026 02:25 |
| Last Modified: | 14 Feb 2026 02:25 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6482 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
