MANU, Seka Agustof (2026) DESKRIPSI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1.COVERPENGESAHAN DLL.pdf Download (283kB) |
|
|
Text
2.ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
|
|
Text
3. BAB 1.pdf Download (168kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (245kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (388kB) |
|
|
Text
6.BAB IV.pdf Download (60kB) |
|
|
Text
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (90kB) |
Abstract
Promosi judi online dapat dipandang sebagai perbuatan yang membuat dapat diaksesnya atau tersebarnya konten perjudian, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, situs web, maupun platform digital lainnya. Tindakan seperti menyebarkan tautan judi, mencantumkan link di bio media sosial, membuat konten iklan, atau mengirim pesan ajakan kepada orang lain merupakan bentuk perbuatan aktif yang berkontribusi langsung terhadap berlangsungnya perjudian.. Permasalahan adalah apa faktor penyebab pelaku melakukan promosi judi online?, bagaimana cara pelaku melakukan promosi judi online? Dan apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti?.Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana promosi judi online, Untuk mengetahui cara pelaku melakukan promosi judi online dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku promosi judi online. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku melakukan promosi judi online, cara pelaku melakukan promosi judi online dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana promosi judi online. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahan primer, bahan sekunder dan tersier yang akan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: pertama, Faktor penyebab tindak pidana promosi judi online yaitu untuk membantu biaya pengobatan orang tua, untuk mendapatkan upah dan untuk memenuhi kebuuhan sehari hari. Kedua, cara pelaku melakukan promosi judi online yaitu pelaku menyebaerkan link dan pelaku memperoleh upah.Ketiga akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti yaitu pelaku di pidana penjara dan denda sedangkan barang bukti dirampas dan dimusnakan.Saran Pemerintah perlu memperluas lapangan kerja, Masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran hukum
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana, judi online |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 09:39 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 09:39 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6312 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
