BISTOLEN, Mevi Natania (2026) DEKSRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1.COVER,PENGESAHAN DLL.pdf Download (298kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (81kB) |
|
|
Text
3.BAB I.pdf Download (188kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (465kB) |
|
|
Text
6.BAB IV.pdf Download (78kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (89kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah 1). Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan?.2). Apa modus yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penipuan?. 3). Mengapa terjadi disparitas putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penipuan?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah 1). Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan, 2). untuk mengetahui modus yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penipuan, 3). Untuk mengetahui terjadi disparitas putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif dan Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab, modus dan disparitas putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap kelima kasus yang di teliti maka 1). Faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana penipuan yaitu a) karna faktor ekonomi dimana terdakwa ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, b) karna faktor ekonomi dimana terdakwa ingin membeli motor tetapi tidak memeliki uang yang cukup, c) karna faktor ekonomi dimana terdakwa ingin memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya, 2). Modus yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penipuan yaitu a) terdakwa menghubungi korban lewat media sosial yaitu facebook dan wahatsapp dan juga Aplikasi TANTAN, b) Terdakwa mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi pemebelian bakpia, 1 unit handphone, dan 1 unit motor c) terdakwa mengajak korban berpacaran dan berjanji menikahi korban . 3). Disparitas putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penipuan a) Tuntutan jaksa penuntut umum yang berbeda b) independensi hakim atau kekuasaan hakim c) pertimbangan hukum hakim. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media elektronik, sehingga tidak cepat percaya dengan modus penipuan apapun yang datang, dan juga masyarakat harus lebih memahami jikalau suatu perbuatan penipuan itu di atur dalam dalam KUHP sehingga dapat dipidana. Bagi aparat penegak hukum untuk tindak pidana penipuan meliputi peningkatan kerja sama lintas instansi, peningkatan keahlian dan sarana prasarana untuk kasus siber, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, penting untuk memperdalam pemahaman terhadap modus-modus penipuan yang berkembang dan menggunakan pasal-pasal yang relevan, termasuk undang-undang ITE.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penipuan, Faktor Penyebab, Disparitas putusan pengadilan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 09 Feb 2026 03:09 |
| Last Modified: | 09 Feb 2026 03:09 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6041 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
