MBAU, Irma (2025) DESKRIPSI JUAL BELI TANAH WARISAN OLEH AHLI WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (549kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (331kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (489kB) |
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Mengapa Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat dalam jual beli tanah warisan oleh ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dikabulkan sebagian? 2. Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung menyatakan gugatan Penggugat dalam jual beli tanah warisan oleh ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya di tolak?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan gugatan penggugat dalam jual beli tanah warisan oleh ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dikabulkan sebagian. 2. Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung menyatakan gugatan Penggugat dalam jual beli tanah warisan oleh ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya di tolak. Variabel bebas yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, sedangkan Variabel terikat yaitu variabel yang dipengaruhi variabel bebas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1. alasan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan gugatan penggugat dalam jual beli tanah warisan oleh ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dikabulkan sebagian karena: a. penggugat (Naema Tasey) merupakan salah satu anak kandung dari si pewaris Soma Tasey (alm) dan Enos Kenlopo (almh). b. jual beli antara Eduard Tasey dan Robert Herling tidak sah karena tanpa sepengetahuan penggugat. 2. Alsan Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat dalam jual beli tanah warisan oleh ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya ditolak karena: a. penggugat (Naema Tasey) sudah menerima dan menguasai harta warisan lain dari pewaris Soma Tasey (alm) dan Enos Kenlopo (almh). b. jual beli antara Eduard Tasey dan Robert Herlimg sah, karena jual beli dihadiri saksi-saksi dan dilakukan dihadapan kepala desa. Adapun saran: 1. Dibutuhkan relugasi yang lebih tegas, pedoman teknis yang lebih rinci, serta peningkatan kapasitas hakim dalam menilai perkara waris. 2. Penilaian atas telah diterimannya warisan harus berdasarkan bukti tertulis atau bukti dokumen formal (akta pembagian warisan, pernyataan bersama ahli waris, dan lain-lain), bukan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Jual beli tanah warisan tanpa persetujuan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 11 Dec 2025 02:29 |
| Last Modified: | 11 Dec 2025 02:29 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5739 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
