DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DENGAN PEMBERATAN:(studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Waingapu)

DARA, Soleman D. (2025) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DENGAN PEMBERATAN:(studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Waingapu). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
Cover.pdf

Download (782kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (536kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (469kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (859kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (183kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (293kB)

Abstract

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1). Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak Pidana Pencurian ternak. 2). Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pencurian hewan ternak dengan pemberataan. 3). Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti pencurian ternak. Tujuan 1). Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak. 2). Untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana pencurian hewan ternak dengan pemberataan. 3). Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti pencurian ternak. Sifat penelitian adalah deskriptif dan jenis penilitian adalah normatif. Variabel bebas adalah penyebab, bentuk-bentuk, dan akibat hukum tindak pidana pencurian hewan ternak dengan pemberatan. Variabel terikat adalah putusan pengadilan tindak pidana pencurian hewan ternak dengan pemberatan. Data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak Pidana Pencurian ternak yaitu: Faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor pendidikan. 2. Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pencurian hewan ternak dengan pemberataan yaitu: Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Merusakan atau pembongkaran rens/kandang (aksi fisik paksa). Pengangkutan dan penjualan barang hasil curian. 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti pencurian ternak yaitu: a). Terdakwa dipidana penjara. b). Terdakwa Memabayar Biaya Perkara. Adapun saran 1. Pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat, Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk asuransi ternak atau bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak menpunyai ternak. Diperlukan kerja sama yang erat antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan patroli rutin, sosialisasi hukum, bagi masyarakat di pedesaan agar tidak melakukan pencurian ternak. 2. peningkatan pengawasann dan keamanan dalam masyarakat, khususnya peternak, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan kandang, memasang penerangan yang memadai, dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV atau alarm untuk mencegah terjadinya pencurian. 3. Penegakan hukum yang tegas, perlu menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP secara konsisten agar pelaku pencurian ternak mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka kejahatan serupa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencurian Hewan Ternak dengan pemberatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 02 Dec 2025 05:09
Last Modified: 02 Dec 2025 05:09
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5629

Actions (login required)

View Item View Item