DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN

RANGGA, Opian Meha (2025) DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (653kB)
[img] Text
02 ABSTRAK.pdf

Download (261kB)
[img] Text
03 BAB I.pdf

Download (671kB)
[img] Text
04 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (801kB)
[img] Text
05 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
06 BAB IV.pdf

Download (282kB)
[img] Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (254kB)

Abstract

Kejahatan perbankan merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Menurut Undang-Undang Republik Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 51 menyebutkan bahwa kejahatan perbankan adalah tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A. Rumusan masalah yang penulis kaji ialah: 1.Mengapa hakim Pengadilan Negeri, Hakim pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemindanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan tetapi dengan penerapan hukum yang berbeda? 2.Mengapa hakim Peninjauan kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa tindak pidana perbankan? Tujuan yang penulis kaji ialah: 1). Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri,Hakim pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemindanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan tetapi dengan penerapan hukum yang berbeda. 2). Untuk mengetahui alasan hakim Peninjauan kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada kepada terdakwa tindak pidana perbankan. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan: Putusan Nomor 2750/2015/PN.Sby, Putusan Nomor 642/pid./2016/ PT. Sby, Putusan Nomor 1587 K/Pid.sus/2017, Putusan Nomor 355 PK/Pid.Sus/2019 Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana Perbankan karena a). Independensi Hakim, b) Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, c). Keadaan memberatkan dan Meringankan Terdakwa, d) Kualitas Perbuatan Terdakwa. 2. Alasan Hakim Peninjauan kembali membatalkan Putusan Hakim Judex Facti dan Judex Juris serta menjatuhkan putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum terhadap Pelaku Tindak pidana Perbankan, karena a). Kekhilafan dan Kekeliruan hakim Judex Facti dan Judex Juris Dalam memeriksa perkara, b). Ada bukti baru

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Pemidanaan, Tuntutan Penuntut Umum, Tindak Pidana Perebankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 04 Dec 2025 01:29
Last Modified: 04 Dec 2025 01:29
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5592

Actions (login required)

View Item View Item