DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM TENTANG SENGKETA PERJANJIAN KREDIT OLEH PENGADILAN: (studi kasus putusan pengadilan nomor 672/pdt.G/2019/PN JKT.SEL)

BLEGUR, Peoro J. (2025) DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM TENTANG SENGKETA PERJANJIAN KREDIT OLEH PENGADILAN: (studi kasus putusan pengadilan nomor 672/pdt.G/2019/PN JKT.SEL). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (170kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (839kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (210kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (402kB)

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Mengapa debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pinjam-meminjam? dan Mengapa judex facti menghukum tergugat untuk membayar Rp. 1.210.391.701, (Satu milyar dua ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah), sedangkan Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar 662.567.185 (enam ratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluh lima rupiah)? Tujuan dari penelitian ini Adalah : untuk mengetahui alasan debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pinjam-meminjam dan untuk mengetahui alasan judex facti menghukum tergugat untuk membayar Rp. 1.210.391.701, (Satu milyar dua ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah), sedangkan Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar 662.567.185 (enam ratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluh lima rupiah. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Berdasarkan deskripsi dan pembahasan penelitian maka dapat disimpulkan : Beberapa yang menjadi alasan debitur melakukan wanprestasi karena ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit, dan yang menjadi alasan Judex facti memutus tergugat untuk membayar Rp1.210.391.701,00 karena tidak adanya pembayaran sejak jatuh tempo hingga tanggal 31 Juli 2019, dengan rincian tagihan berupa pokok pinjaman, tunggakan bunga, bunga berjalan, dan denda. Namun, Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa sebagian kewajiban telah dibayarkan oleh pemohon kasasi, sehingga total kewajiban sisa yang harus dibayar menjadi Rp 662.567.185,00. Variabel penelitian ini adalah : Variabel bebas yang berpengaruh atau variabel yang mempengaruhi variabel dalam penelitian ini adalah alasan debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam dan alasan judex facti menghukum debitur untuk membayar 1.21.391.701 sedangkan Mahkamah Agung menhukum tergugat untuk membayar 662.567.185. Variabel Terikat yang dipengaruhi Putusan Hakim tentang sengketa perjanjian kredit oleh pengadilan. Dengan demikian, penulis menegaskan pentingnya pembuktian pembayaran dalam sengketa kredit serta peran Mahkamah Agung dalam menyempurnakan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses kasasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Sengekta Perjanjian Kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 02 Dec 2025 06:24
Last Modified: 02 Dec 2025 06:24
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5562

Actions (login required)

View Item View Item