PENGARUH PERUBAHAN TARIF PROGRESIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK JASA FOTO COPY DI KECAMATAN KELAPA LIMA KOTA KUPANG

PUU, Yulius Modestus (2024) PENGARUH PERUBAHAN TARIF PROGRESIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK JASA FOTO COPY DI KECAMATAN KELAPA LIMA KOTA KUPANG. Other thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (107kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (94kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (534kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (76kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (258kB)

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sedang gencar melakukan pembangunan di beberapa sektor yang ada di dalamnya.Agar pembangunan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan pendanaan yang cukup memadai pula.Salah satu sumber pendapatan Negara berasal dari sektor pajak.Pajak memiliki arti yang sangat penting bagi negara, karena saat ini pemerintah mengandalkan penerimaan sektor pajak untuk membiayai pembangunan nasional. Ketercapaian penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah tentu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk kesadaran dan kepedulian untuk membayar pajak. Sumarsan, (2013:156) bahwa sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia adalah self asessment yaitu masyarakat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selanjutnya menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri ke Jendral Pajak menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah melalui pengawasan terhadap masyarakat atas pelaksanaan self asessment sehingga diberikan wewenang dibidang perpajakan antara lain pengukuhan sebagai wajib pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang apabila masyarakat tidak membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Resmi (2013:1) mengemukakan pengertian "Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung. untuk memelihara kesejahteraan secara umum". Secara umum tarif pajak merupakan ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak. (Sudirman, 2012:129). perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. UU PPh UU HPP Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif 0 sampai dengan Rp.50.000.000,- 5% 0 sampai dengan Rp.60.000.000,- 5% Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15% Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15% Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25% Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25% Di atas Rp.500.000.000,- 30% Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,- 30% Diatas Rp.5.000.000.000,- 35% Dari perbandingan di atas dapat dilihat bahwa terdapat beberapa perubahan ketentuan. Pertama, tarif PPh Orang Pribadi berdasarkan UU HPP terdiri dari 5 lapisan dimana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan. Dalam Sosisalisasi UU HPP yang disiarkan melalui kanal youtobe @DirjenPajakRI, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan sejumlah poin penting Pajak Penghasilan yang termuat di UU HPP. Salah satunya, adanya perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi. “Perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sekaligus memberikan kesempatan berkontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi” ujar Sri Mulyani. Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakaan bahwa “Ini adalah penerapan asas keadilan, bukannya kita tidak sayang dengan yang kaya, namun yang kaya saya minta sayang untuk yang kurang kaya yaitu untuk membayar kelompok yang tadi tidak mampu dengan membuat bracket yang diatas” Dari penuturan Sri Mulyani tersebut di atas dapat dilihat bahwa perubahan lapisan peghasilan kena pajak dan besarnya tarif pajak peghasilan yang dikenakan bertujuan agar terwujudnya azas keadilan dalam pengenaan PPh Orang Pribadi dengan adanya redistribution of income dari wajib pajak yang berpenghasilan tinggi kepada wajib pajak yang berpenghasilan rendah. Menurut Harry Budi dan Tina Amelia dalam buku Fungsi Strategis Pajak di Masa Pandemi Covid-19 (2021), redistribusi pendapatan adalah salah satu fungsi pemerintah untuk memperluas pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pemerintah ini dilaksanakan dengan mengumpulkan dana dari publik, guna mencapai distribusi pendapatan yang lebih merata. Supaya bisa terjamin bahwa tiap orang akan mendapatkan standar hidup minimal. Sederhananya, redistribusi pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada mereka yang kurang mampu. Adapun pendapatan yang didistribusikan tersebut dikumpulkan pemerintah melalui pajak atau jenis pungutan lainnya. Dampak Perubahan Tarif Progresif Dalam Penghitungan Pph Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Perubahan tarif progresif PPh Orang Pribadi yang diatur dalam Pasal 17 UU HPP tentunya akan memberikan dampak pada penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku mulai Tahun Pajak 2022. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diperoleh oleh Subyek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Teknis pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Rahayu (2010), kepatuhan Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Rahayu (2010:138) terdapat dua macam kepatuhan, yaitu: 1) Kepatuhan Formal, adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. 2) Kepatuhan Material, adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak secara substantive atau hakekatnya memenuhi ketentuan material perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material dapat juga meliputi kepatuhan formal. Perubahan tarif progresif pajak penghasilan merupakan variabel bebas yang diteliti dan diuji pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan hasil uji t menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,001 yang berarti nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 yang menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak penghasilan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak .Dapat diartikan bahwa variabel perubahan tarif pajak penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pada interpretasi regresi linier berganda nilai koefisien variabel perubahan tarif pajak penghasilan bertanda positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengna nilai koefisien regresi sebesar 1,057. Hal ini menunjukkan bahwa setiap nilai variabel perubahan tarif pajak penghasilan dinaikkan 1 point atau satuan sementara, maka variabel kepatuhan wajib pajak (Y) akan meningkat sebesar 1,057. Kepatuhan wajib pajak merupakan variabel terikat yang diteliti dan diuji.Hasil penelitian ini ditunjukkan dengan hasil uji F menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,001. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel perubahan tarif pajak penghasilan secara simultan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Berdasarkan uji koefisien determinasi diperoleh nilai R Square sebesar 0,754 atau 75,4%.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 07 Jun 2025 04:20
Last Modified: 07 Jun 2025 04:20
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5366

Actions (login required)

View Item View Item