NDUKA, Guntur Umbu (2024) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (570kB) |
![]() |
Text
02 ABSTRAK.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (572kB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (395kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (494kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (77kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji oleh penulis adalah 1) Faktor apa yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik? 2) Mengapa Hakim menjatuhkan putusan percobaan kepada terdakwa? 3) Apa akibat hukum terhadap terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah 1) Untuk mengetahui factor yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, 2)Untuk mengetahui alasan Hakim menjatuhkan putusan pidana percobaan kepada terdakwa, 3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini bersifat Deskriptif dan jenis penelitian Normatif. Variabel bebas dalam penelitan ini adalah: Faktor yang menyebabkan, Alasan Hakim menjatuhkan putusan pidana percobaan kepada terdakwa, akibat hukum terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Variabel terikatdalam penelitian ini adalah: Putusan pengadilan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu. Faktor yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik adalah Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan saksi korban H. Bair yang mengatakan terdakwa orang bodoh, Ketidaksukaan Terdakwa Terhadap Korban, Terdakwa dengan sengaja mengfitnah korban dengan mengatakan bahwa korban adalah seorang pelacur, Terdakwa dengan sengaja mencaci-maki korban dengan kata-kata kotor dan Terdakwa menuduh korban melakukan pelecehan tanpa adanya bukti. Mengapa Hakim menjatuhkan putusan percobaan kepada terdakwa adalah Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Ketidaksukaan Terdakwa Terhadap Korban. Apa akibat hukum terhadap terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah Terdakwa dipenjara dengan masa percobaan, terdakwa dipenjara, terdakwa membayar biaya perkara. Saran penulis terkait dengan penulisan ini adalah Kepada Aparat Penegak Hukum pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk mengatasi dan mencegah tindak pidana pencemaran nama baik, Kepada Masyarakat dan pelaku tindak pidana pencemaran nama baik perlu adanya kesadaran Masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengucapkan kata-kata, untuk mengatasi dan mencegah terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, dan kepada pelaku pencemaran nama baik agar sadar bahwa pencemaran nama baik tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga merusak reputasi dan kehidupan pelaku sendiri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 02:01 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 02:01 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4855 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |