KENAT, Yaret Maraden (2025) DESKRIPSI PEMBERIANSTATUS JUSTICE COLLABORATORTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (656kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (439kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (536kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (525kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (390kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah 1). Mengapa saksi diberikan kedudukan sebagai justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana? 2). Bagaimana akibat hukum terhadap terdakwa yang memperoleh status justice collaborator 3). Bagaimana pertimbangan hakim terhadap terdakwa sebagai justice collaborator tindak pidana pembunuhan berencana?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah 1). Untuk Mengetahui alasan saksi diberikan kedudukan sebagai justice collaborator terhadap pembunuhan berencana. 2). Untuk mengetahui akibat hukum terhadap terdakwa yang memperoleh status justice collaborator 3). Untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap terdakwa sebagai justice collaborator tindak pidana pembunuhan berencana. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normative, dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Variabel bebas yaitu saksi diberikan kedudukan sebagai justice collaborator terhadap pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim terhadap terdakwa sebagai justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Variable terikat yaitu putusan hakim terhadap terdakwa sebagai justice collaborator tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil analisis penilitian 1) Alasan saksi diberikan kedudukan sebagai justuce collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu a) telah bekerja sama dengan penegak hukum, b) memberikan informasi yang berguna dan kompleks. 2) akibat hukum terhadap saksi yang memperoleh status justice collaborator yaitu a) saksi mendapat keringanan hukum 3) pertimbangan hakim terhadap terdakwa sebagai justice collaborator tindak pidana pembunuhan berencana yaitu a) terdakwa yang telah membantu mengungkap tindak pidana, b) terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, c) keluarga korban memafkan, d) terdakwa belum perna di hukum. Kesimpulan saksi telah bekerjasama dengan penegak hukum, telah memberikan informasi yang berguna dan kompleks, saksi mendapat keringanan hukum, telah membantu mengungkap tindak pidana. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan juga harus mempertimbangkan factor-faktor lainnya terutama kedudukan atau status terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membantu membongkar atau mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana agar putusan tersebut secara adil.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Justice collaborator, tindak pidana, pembunuhan berencana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 12 Jun 2025 05:10 |
Last Modified: | 12 Jun 2025 05:10 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4843 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |