TONY, Sherly Yolandha (2024) ANALISIS KINERJA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBDES) DENGAN MENGGUNAKAN RASIO KEUANGAN DAERAH PADA KANTOR DESA ONI KABUPATN TTS. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (267kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (396kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (436kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (266kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
Abstract
Pemerintahan di daerah dapat terselenggara karena adanya dukungan berbagai faktor sumber daya yang mampu menggerakkan jalannya roda organisasi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila daerah memiliki kapasitas keuangan yang memadai, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan terlaksana dengan baik. Rendahnya kemampuan keuangan daerah akan menimbulkan siklus efek negatif, yaitu antara lain rendahnya tingkat pelayanan masyarakat (Ismail & Encong, 2019: 1). Faktor keuangan merupakan sumber daya finansial yang sangat penting dalam setiap kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Semakin besar jumlah uang yang tersedia, makin besar pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian pula dalam hal pengelolaannya, semakin baik pengelolaan uang yang tersedia, maka semakin berdaya guna pemakaian uang tersebut. Demikian pentingnya faktor keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berbagai peraturan tentang hal tersebut telah dibuat dan sudah banyak mengalami perubahan, dimana pemerintah melakukan penyesuaian selaras dengan tuntutan situasi dan kondisi yang ada (Ismail & Encong, 2019: 1). Menurut Ismail & Encong, (2019: 2) menjelaskan bahwa keuangan daerah berada pada posisi sentral bagi kemajuan suatu daerah serta bagi efisiensi dan efektivitas pembangunan. Posisi sentral keuangan daerah dalam pemerintahan di daerah juga menunjuk pada tingkat keotonomian suatu daerah. Mengingat, dengan kondisi keuangan daerah yang ada, pemerintah daerah dapat dinyatakan mampu atau tidak mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan mengurus rumah tangga sendiri merupakan hakikat otonomi daerah, dan kemampuan daerah berotonomi berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk membiayai otonomi tersebut. Oleh sebab itu salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self supporting dalam bidang keuangan. Faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Untuk itu, dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan dalam suatu daerah, berarti secara langsung maupun tidak langsung akan mengurangi serta menurunkan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu, analisa kinerja keuangan perlu dilakukan untuk mendorong atau memotivasi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya dalam menghadapi otonomi daerah. Akibat meningkatnya kinerja keuangan maka secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Dilliana & Herdi, 2022: 10). Dari penjelasan tersebut analisis kinerja pemerintah daerah dapat dilihat dari kinerja keuangan suatu daerah. Salah satu cara untuk menganalisis kinerja keuangan suatu daerah adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan serta dilaksanakan. analisis rasio terhadap realisasi APBD harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,di samping meningkatkan kuantitas pengelolaan keuangan daerah, analisis rasio terhadap realisasi APBD juga dapat digunakan sebagai alat untuk menilai efektivitas otonomi daerah sebab kebijakan ini yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerahnya seharusnya bisa meningkatkan kinerja keuangan daerah yang bersangkutan. Menurut Ambya, (2023: 95), menjelaskan bahwa hasil analisis rasio keuangan ini digunakan untuk menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan daerah, mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah, mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan daerahnya, mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah, serta melihat sejauh mana pertumbuhan/ perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Oleh sebab itu dalam analisis penelian ini peneliti mengukur sejauh mana rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio efisiensi, rasio aktivitas, rasio pertumbuhan dari laporan keuangan yang disajikan. Dari penjelasan tersebut peneliti menjabarkan hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa rasio kemandirian dengan perolehan rata-rata rasio kemandirian desa oni dari tahun 2019-2022 adalh sebesar 1.15% sehingga dikategorikan standar penilaian rendah sekali atau dapat dikatakan termasuk dalam kriteria presentase penilain dibawah dari 25% dengan pola hubungan Instruktif. Selanjutnya untuk rasio efektivitas dengan perolehan rata-rata rasio efektivitas desa oni dari tahun 2019-2022 adalah sebesar 98.69% sehingga dikategorikan standar penilaian efektif atau dapat dikatakan termasuk dalam kriteria presentase penilain >90%-100%. Selanjutnya rasio efisiensi dengan perolehan rata-rata rasio efisiensi desa oni dari tahun 2019-2022 adalah sebesar 100.90% sehingga dikategorikan standar penilaian tidak efisien atau dapat dikatakan termasuk dalam kriteria presentase penilain >100%. Untuk rasio aktivitas dengan perolehan rata-rata rasio aktivitas desa oni dari tahun 2019-2022 adalah sebesar 99.56% sehingga dikategorikan standar penilaian sangat serasi atau dapat dikatakan termasuk dalam kriteria presentase penilain >80%-100%. Sedangkan rasio pertumbuhan dengan perolehan rata-rata rasio pertumbuhan desa oni dari tahun 2019-2022 adalah sebesar 39.85%. hal ini dikarenakan perolehan rasio pertumbuhan desa oni dari tahun 2019-2022 mengalami fluktuasi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rasio Efektivitas, Rasio Efisiensi, Rasio Aktivitas, Rasio Pertumbuhan. |
Subjects: | Economic > Economy Management |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Manajemen |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 05:08 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 05:08 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4671 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |