PENYEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BENDERA NEGARA INDONESIA

LETO, Balthasar Morin (2024) PENYEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BENDERA NEGARA INDONESIA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (615kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (371kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (774kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (9kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (277kB)

Abstract

Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah 1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan Bendera negara Indonesia ? 2) Apa akibat Hukum dari tindak pidana pengrusakan bendera negara Indonesia ? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk Mengetahui.1) untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan Bendera negara Indonesia, 2) untuk mengetahui akibat Hukum dari tindak pidana pengrusakan bendera negara Indonesia. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan dan menjelaskan suatu keadaan/peristiwa yang sejelas mungkin tanpa perlakuan terhadap objek yang diteliti Penyebab dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengrusakan bendera negara indonesia. Jenis Penelitian ini mengunakan jenis penelitian normatif. Variabel adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah : faktor penyebab, dan akibat hukum dari tindak pidana pengrusakan Bendera negara Indonesia. Variabel terikat adalah variabel yang tergantung dari putusan pengadilan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: putusan hakim dalam tindak pidana pengrusakan Bendera negara Indonesia. jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, Data Sekunder. Berdasarkan hasil analisis penilitian yaitu Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pengrusakan Bendera Negara Indonesia dan akibat hukum tindak pidana dari tindak pidana pengrusakan bendera negara indonesia. kesimpulan 1. faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan Bendera negara Indonesi, a. Terdakwa dalam keadaan mabuk (Minum-Minuman Alkohol) bTerdakwa tidak mendapat uang sebagai aparat. c.Terdakwa mencari sensasi. d.Terdakwa Kilaf. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pengrusakan bendera negara indonesia a.Terdakwa Ditahan b. terdakwa dipenajara. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah kepada hakim diharapkan mejtuhkan putusan harus mempertimbangkan fakta persidangan dan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik kepunyaan orang lain. Saran 1. Bagi penegak hukum terutama Majelis Hakim, dalam menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pengrusakan Bendera Negara Indonesia hendaknya dalam menerapkan hukum harus memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan terperinci, sehingga memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. 2. Untuk pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan berpikirlah secara matang

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pengrusakan, Bendera Negara Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 13 Sep 2024 03:12
Last Modified: 13 Sep 2024 03:12
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4605

Actions (login required)

View Item View Item