DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MEREK “C DAN LOGO” DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT

KUEAIN, Juan Billy (2024) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MEREK “C DAN LOGO” DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (101kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (650kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (793kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (591kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (77kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (14kB)

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam Penulisan ini adalah putusan hakim terhadap sengketa merek “C DAN LOGO” antara Gunawan melawan PT. Bagava Alam Semesta. Mengapa putusan Pengadilan Niaga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Mengapa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengabulkan gugatan Penggugat. Tujuan penelitian adalah: Untuk mengetahui alasan putusan Pengadilan Niaga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Mahkamah Agung membatalkan gugatan Pengugat. Untuk mengetahui akibat hukum dari pendaftaran merek “C dan Logo” oleh PT. Bagava Alam Semesta dengan nomor pendaftaran IDM000776839 jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan dengan sistematis dan cermat fakta-fakta secara mendalam. Dalam penelitian ini menggunakan dua variabel, yaitu: Variabel Bebas adalah variabel yang mempengaruhi variabel lain, variabel bebas dalam penelitian ini adalah sengketa merek “C DAN LOGO” antara Gunawan melawan PT. Bagava Alam Semesta. Sedangkan Variabel terikat adalah atau yang di sebut yang menjadi akibat dari adanya pengubah variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap sengketa merek “C DAN LOGO” antara Gunawan melawan PT. Bagava Alam Semesta. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka kesimpulan yang diambil adalah: 1) Pengadilan Niaga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena a) Gugatan Kurang Pihak, dan b) Gugatan error in persona. 2) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat karena: a) Gugatan tidak kurang pihak (Gugatan Sempurna); b) Penggugat membuktikan diri sebagai pendaftar pertama hak merek C dan Logo, dan c) Tergugat sebagai Pembeli tidak beritikad baik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Merek, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 13 Sep 2024 02:02
Last Modified: 13 Sep 2024 02:02
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4594

Actions (login required)

View Item View Item