BAUNG, Advend Markrintos (2024) ANALISIS AKUNTANBILITAS DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) PADA KANTOR DESA OLATIMO: (TSUDI KASUS PADA DESA OELATIMO). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (765kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (370kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (317kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (106kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (528kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (82kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (108kB) |
Abstract
Dalam undang-undang mengenai desa, menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, Dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 dijelaskan pengertian desa yakni desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa telah diatur mengenai sistem pelaksanaan desentralisasi di negara Indonesia, yang dimana pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahap perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan (Thomas, 2013). Pada masa orde baru secara substansial pembangunan desa cenderung dilakukan secara bersamaan (penyeragaman) oleh pemerintah pusat. Pada masa reformasi sebetulnya sistem pembangunan desa lebih cenderung merujuk kepada desa itu sendiri. Sedangkan dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah cenderung mengambil posisi dan peran sebagai fasilitas, memberi bantuan dana, pembinaan dan pengawasan. Dalam sistem pembangunan pedesaan yang dilaksanakan dalam lingkungan desa harus sesuai dengan masalah yang terjadi, sehingga masyarakat yang ada pada lingkungan desa dapat menyampaikan aspirasinya serta menjadikan prioritas menuju pembangunan pedesaan yang lebih baik. Hal inilah yang akan melahirkan suatu proses baru tentang desentralisasi desa yang diawali dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa yang sumbernya berasal dari bagi hasil pajak daerah serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana yang telah dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus. Selanjutnya dengan bergulirnya dana-dana perimbangan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) harus menjadikan desa benar-benar sejahtera. Selain itu pada setiap desa berhak untuk memiliki wewenang dan mengatur sendiri kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh setiap masyarakat untuk mencapai tujuannya termasuk dalam mensejahterakan dan pemerataan kemampuan ekonominya. Akuntabilitas dalam sistem pengelolaan dana pemerintah desa yang dijadikan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan efisien sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku guna terciptanya good governance. Oleh karena itu akuntabilitas digunakan sebagai media untuk membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategi serta tujuan yang direncanakan dan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintahan agar dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dari awal secara efektif dan efisien. Dalam rangka mendukung kelancaran dalam sistem pengelolaan Alokasi Dana Desa maka di daerah/desa dalam melaksanakan hak, kewenangan serta kewajibannya dalam menentukan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara transparansi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Dengan adanya prinsip akuntabilitas menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan mempunyai hasil akhir dari kegiatan yang diselenggarakan maka hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat yang dijadikan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Waluyo (2009:195) bahwa akuntabilitas meliputi pemberian informasi keuangan kepada masyarakat dan pengguna sehingga memungkinkan bagi mereka untuk menilai pertanggung jawaban pemerintah atas semua aktifitas yang dilakukan. Sedangkan akuntabilitas dalam sistem pemerintah desa yang telah diungkapkan oleh Soepomo (2011:223) melibatkan desa untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintah desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam hal ini yaitu menyangkut masalah finansial yang terdapat dalam Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai salah satu komponen didalamnya. Penelitian ini dilakukan terkait dengan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 - 2022 di Desa Oelatimo Kecamatan Kupang TImur Kabupaten Kupang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terdapat di dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Mensejahterakan masyarakat desa di Desa Oelatimo, sehingga masalah mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa dapat membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategi dan tujuan-tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh organisasi pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan atau tujuan awal dengan efektif dan efisien. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan dengan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan proses transformasi data penelitian dalam bentuk tabulasi. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukkan Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik tetapi tidak untuk setiap tahun, karena masih banyak kekurangan di Desa Oelatimo ini namun secara teknis maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan bimbingan dari pemerintah Kecamatan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Alokasi Dana Desa, Perencanaan, Pengelolaan Dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa. |
Subjects: | Economic > Economy Management |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Manajemen |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 17 Sep 2024 04:11 |
Last Modified: | 17 Sep 2024 04:11 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4524 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |