ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA PINTUMAS KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KABUPATEN ALOR

Bekawati, Sriyanti (2024) ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA PINTUMAS KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KABUPATEN ALOR. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
02 COVER.pdf

Download (928kB)
[img] Text
01 ABSTRAK.pdf

Download (373kB)
[img] Text
03 BAB I.pdf

Download (313kB)
[img] Text
04 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text
05 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB)
[img] Text
06 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB)
[img] Text
07 BAB V.pdf

Download (205kB)
[img] Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (291kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem dan prosedur akuntansi dalam pengelolaan dana desa. Penelitian dilakukan di desa Pintumas Kecamatan Alor Barat Daya Kabuten Alor. Agar pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan maka harus menggunakan sistem akuntansi desa yang baik dan terkomputerisasi serta sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil pengumpulan data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem akuntansi keuangan dana desa di desa pintumas sudaH menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) dimana aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang lengkap dan dapat mempermudah pencatatan dan pelaporan. aplikasi siskeudes suda digunakan di desa pintumas sejak tahun 2018 sampai sekarang. Aplikasi siskeudes suda dilengkapi dengan buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Saran dalam penelitian ini perlu adanya peningkatan kapasitas perangkat desa agar masing-masing komponen perangkat desa yang ada dapat lebih mengerti dan memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Tangkaroro, dkk (2017: 672) menjelaskan bahwa sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang di koordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan. Sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mengumpulkan, mengelompokan, merangkum serta melaporkan informasi operasi dan keuangan sebuah perusahaan. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah serangkaian tata cara yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggunjawaban pelaksanaan APBD yang bisa dilakukan secara manual dan bisa menggunakan aplikasi komputer. Rahayu dan Handayani (2019: 4) keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Begitu pula dengan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (9), “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kab/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”. Rahayu dan Handayani (2019) menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan dana desa, akan ada risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingat belum memadainya kompetensi kepala desa dan aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Menurut Bahaulloh (2018) Sistem informasi yang dipakai desa disebut dengan SID yang merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengolah data di desa, SID yang baik dirancang sebagai alat dukung untuk pelayanan dikantor desa. Menurut Tambunan (2013:7) prosedur adalah suatu tata cara atau kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap dan telah ditentukan. Dalam melakukan satu kegiatan, organisasi memerlukan suat acuan untuk mengatur dan mengontrol semua aktifitas yang terjadi pada suatu kegiatan. Sistem merupakan suatau jaringan dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama untuk melakukan suatu kegiatan atau menyelesaikan suatu sasaran tertentu, system sebagai suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan skema yang menyeluruh untuk melaksanakan suatu kegiatan. setiap tahapan proses tahapan pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Kegiatan pengelolaan keungan desa dapat dilaksanakan dengan baik tentunya harus didukung diantaranya oleh sumber daya manusia yang kompoten dn berkualitas serta system dan prosedur keuangan yang memadai. Undang-undang repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandirian desa dalam menyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, dimana perencanaan adalah pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacuh pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, kemudian yang dimaksud dengan pelaksanaan yaitu pelaksanaan anggaran desa yang suda ditetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Selanjutnya penatausahaan merupakan penerimaan dan pengeluaran yang wajib dilakukan oleh bendehara desa. Kepala desa harus menetapkan bendahara desa, penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Pelaporan dilakukan dalam bentuk laporan berkala dan laporan akhir penggunaaan ADD harus dibuat sesuai dengan peraturan Bupati. Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana yang dibiayai oleh ADD dilaksanakan secara berjenjang oleh kepala desa kepada tim pendamping kecamatan kemudian tim pendamping kecamatan membuat laporan tingkat desa kemudian selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditranfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun dana desa dikelola sesuai dengan system dan prosedur tersebut akan menghasilakan pengelolaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan petunjuk permendagri 2013/2014 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan Dana Desa Pintumas Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor
Subjects: Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 17 Sep 2024 05:21
Last Modified: 17 Sep 2024 05:21
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4417

Actions (login required)

View Item View Item