ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NOMOR 18 TENTANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG KUPANG

BANI, Oktaviana M. M. Sako (2024) ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NOMOR 18 TENTANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN PROGRAM MANFAAT PURNAKARYA PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (279kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (354kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (265kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (257kB)

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya pada PT. Taspen (Persero) Cabang Kupang. Persoalan penelitian ini adalah bagaimana penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 18 tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya pada PT. Taspen (Persero) Cabang Kupang dan apakah penerapan akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya pada PT. Taspen Cabang Kupang dengan PSAK Nomor 18. Tujuan Penelitian skripsi ini adalah ntuk mengetahui penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 18 tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya pada PT. Taspen (Persero) Cabang Kupang dan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penerapan akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya pada PT. Taspen Cabang Kupang dengan PSAK Nomor 18. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yakni dengan membandingkan dana pensiun pada Kantor Taspen Cabang Kupang dengan PSAK Nomor 18 tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya. Akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umunya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. Dana Pensiun sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki kekayaan cukup besar dibandingkan institusi lainnya selain perbankan, sebenarnya memiliki potensi data yang memiliki nilai tambah yang tinggi bila dikelola dengan baik dan benar. Potensi dimaksud mungkin belum berupa keuntungan dalam penjualan data, tetapi potensi yang sangat berguna dalam melakukan evaluasi pengelolaan dana pensiun dan mengarahkan pengelolaan dana pensiun dalam membuat suatu perencanaan di masa yang akan datang. Masalah yang penting dalam akuntansi pensiun adalah menentukan berapa jumlah kewajiban pensiun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan. Sebagian besar akuntan sepakat bahwa kewajiban pensiun perusahaan adalah merupakan kompensasi kepada pegawai yang ditangguhkan (ditunda) dalam jangka waktu yang ditentukan dalam program pensiun. Namun demikian, berkembang beberapa cara alternatif untuk mengukur kewajiban itu. PSAK 18 menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu entitas pelapor yang terpisah dari pemberi kerja yang juga merupakan peserta dalam program manfaat purnakarya. PSAK 18 mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat purnakarya. Akuntansi dana pensiun dimaksudkan untuk menyajikan informasi keuangan perusahaan yang dapat dipergunakan untuk memperkirakan kemampuan dana pensiun pada masa sekarang maupun dimasa yang akan datang dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada waktu mereka pensiun. Program manfaat punakarya dikenal dalam berbagai istilah seperti: program pensiun, tunjangan hari tua, program purnabakti, dan program purnakarya. PSAK Nomor 18 (revisi 2010) menganggap program manfaat punakarya sebagai suatu entitas pelapor yang terpisah dari pemberi kerja yang juga merupakan peserta dalam program manfaat punakarya. PSAK Nomor 18 (revisi 2010) mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta secara individual tentang hak manfaat purnakarya. Program Manfaat Purnakarya (PMP) adalah perjanjian untuk setiap entitas yang menyediakan manfaat purnakarya untuk karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik dalam bentuk iuran bulanan atau lumpsum) ketika manfaat semacam itu atau iuran selanjutnya untuk karyawan dapat ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas. Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif manfaat pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Pelaporan keuangan dana pensiun diatur dalam PSAK Nomor 18 (revisi 2010) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang dana pensiun dapat menyajikan informasi keuangan yang signifikan secara lebih handal. Tujuan pelaporan dana pensiun yang menyelenggarakan PMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan dana pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Populasi dan sampel pada penelitian ini adalah pejabat dan karyawan kantor Taspen Cabang Kupang dengan total 17 orang dan sampel yang diambil dari penelitian ini berjumlah 5 orang yang memenuhi kriteria dalam mengetahui dan memiliki informasi tentang manfaat purnakarya atau dana pensiun sebagai informan kunci. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Setalah itu dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 18 tentang akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya pada PT Taspen (Perseo) Cabang Kupang sudah sesuai dengan PSAK Nomor 18 dan Undang – undang nomor 11 tahun 1969 tentang dana pensiun dipertegas dengan ketentuan PT Taspen yang menggunakan program manfaat pasti dan program jamian hari tua.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya, PSAK Nomor 18
Subjects: Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 08 Aug 2024 03:40
Last Modified: 08 Aug 2024 03:40
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4241

Actions (login required)

View Item View Item