ANALISIS PERBANDINGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA BADAN USAHA DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI CV. PARADIS TIMOR MANDIRI DAN CV. KAWAN LAMA MANDIRI

TAHUN, Enggelina (2024) ANALISIS PERBANDINGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA BADAN USAHA DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI CV. PARADIS TIMOR MANDIRI DAN CV. KAWAN LAMA MANDIRI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (566kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (265kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (310kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (335kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (201kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB)

Abstract

Kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Pelaksanaan pemungutan pajak suatu negara memerlukan suatu sistem yang telah disetujui masyarakat melalui dewan perwakilannya di dewan perwakilan dengan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpajakan bagi fiskus maupun bagi wajib pajak, Indonesia telah menerapkan sistem pemungutan pajak yang memperbolehkan wajib pajak untuk turut aktif dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak tersebut adalah Self Assesment System, dimana segala kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan sepenuhnya oleh WP itu sendiri, fiskus hanya bertugas untuk melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur pemeriksaan. Sistem perpajakan yang menuntut WP untuk aktif dalam melakukan kewajiban perpajakannya sendiri membutuhkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak itu sendiri. Surat pemberitahuan adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan yang didalamnya sudah terdapat ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Kepatuhan wajib pajak pada sebuah badan usaha dikatakan patuh apabila sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketetapan Undang-Undang yang berlaku, dan apabila wajib pajak tersebut tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan maka akan dikenakan sanksi atau denda. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kepatuhan wajib pajak badan yaitu CV. Paradis Timor Mandiri dan CV. Kawan Lama Mandiri di Kota Kupang tahun 2018 sampai 2022. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Data yang diolah adalah bukti lapor SPT yang berisi data pemotongan SPT Masa PPn dan SPT Masa PPh 21 dari kedua cv tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada tahun 2018 sampai 2021 CV. Paradis Timor Mandiri sudah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi pada tahun 2022 tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tidak melapor SPT. Sedangkan pada tahun 2018 CV. Kawan Lama Mandiri tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, pada tahun 2019 sampai 2021 CV. Kawan Lama Mandiri sudah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketetapan Undang-Undang; dan pada tahun 2022 CV. Kawan Lama Mandiri tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik karena tidak melaporkan SPT Tahunan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepatuhan Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Pajak Penghasilan (PPn dan PPh pasal 21).
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HJ Public Finance
Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 17 Jul 2024 02:15
Last Modified: 17 Jul 2024 02:15
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4098

Actions (login required)

View Item View Item