GOPA, Yohanis (2024) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PEMILU. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (982kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (153kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (367kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (484kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (99kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (594kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (104kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) |
Abstract
Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.) Apa Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pemilu? 2.)Bagaimana Bentuk Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pemilu ? 3.) Bagaimana akibat Hukum Terhadap Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pemilu?. Tujuan Penelitian 1.) Untuk mengetahui Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pemilu. 2.) Untuk mengetahui Bentuk Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pemilu. 3.)Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Pemilu. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penilitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat Deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis hasil dalm bentuk karya ilmiah, Tentang factor, penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap tindak pidana pemilu. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim secara peraturan perundan-gundangan terkait, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemilu, Yaitu: a.) Kesengajaandi lakukan oleh pelaku tindak pidana pemilu. (a) Kesengajaa (b)Kurang Pengawasan (c) Tidak Menerima Kekalahan. b.) Perubahan hasil jumlah perolehan suara. c.) Lemahnya pengawasan panwaslu. d.) Tidak siap menerima kekalahan. 2.) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pemilu. a.) Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. b.) Melakukan pelanggaran larangan kampanye yaitu: - Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye. – Membawah atau menggunakan tenda, gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. – Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 3.) Akibat hukum terhadap pelaku melakukan tindak pidana pemilu. a.) Terdakwa ditahan dan dipenjara. b.)Terdakwa dibebani membayar biaya perkara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Tindak pidana pemilu |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 07 May 2024 01:53 |
Last Modified: | 07 May 2024 01:53 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3670 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |