KASEH, Felpina (2024) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MEMPROMOSIKAN SITUS JUDI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1. COVER,PENGESAHAN DAN DAFATAR ISI. FIX.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
2. INTISARI.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
BAB I-2.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
BAB II-2.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
![]() |
Text
BAB III-2.pdf Restricted to Registered users only Download (105kB) |
![]() |
Text
BAB IV-1.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
![]() |
Text
BAB V-1.pdf Download (112kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA-2.pdf Download (103kB) |
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram?. Bagaimana cara pelaku mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram?. Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mempromosikan situs judi online?. Tujuan penelitian adalah: untuk mengetahui faktor-faktor menyebabkan terjadinya tindak pidana mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram. Untuk mengetahui cara pelaku mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mempromosikan situs judi online. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan penelitian hukum normatif menggunakan variabel bebas dan variabel terikat. Berdasarkan pada analisis hasil penelitian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa: faktor penyebab terjadinya tindak pidana mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram adalah faktor ekonomi, mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan. Cara pelaku mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram adalah: terdakwa memposting situs judi online dimedia sosial instagram dan terdakwa menawarkan situs judi online kepada para pengguna instagram. Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mempromosikan situs judi online adalah: terdakwa dipidana penjara, terdakwa dipidana denda dan terdakwa membayar biaya perkara. Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu: kepada para pengguna media sosial dan para pelaku yang mempromosikan situs judi online agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial serta tidak mudah dipengaruhi oleh iming-imning untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang dengan cara yang mudah karena hal tersebut merupakan sebuah kejahatan dan tergolong dalam tindak pidana. Kepada pemerintah dan para penegak hukum untuk mencari dan memblokir situs-situs maupun iklan-iklan yang berkaitan dengan judi online dan melakukan penangkapan serta penjatuhan sanksi pidana yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku terutama terhadap pelaku mempromosikan situs judi online dimedia sosial Instagram.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Mempromosikan, Judi Online |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 25 Apr 2024 02:54 |
Last Modified: | 25 Apr 2024 02:54 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3619 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |