MAU, Theofilus Rano (2024) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA SENGKETA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (487kB) |
![]() |
Text
intisari.pdf Download (403kB) |
![]() |
Text
02 BAB I.pdf Download (595kB) |
![]() |
Text
03 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (466kB) |
![]() |
Text
04 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (312kB) |
![]() |
Text
05 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (675kB) |
![]() |
Text
06 BAB V.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Mengapa hakim menjatuhkan putusan ada yang dikabulkan dan ada yang di tolak dalam Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan penelitian ini adalah :Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan ada yang dikabulkan dan ada yang di tolak dalam sengketa penundaan kewajiban pembayaran utang. sifat penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini bersifat deskriptif. jenis penelitian adalah penelitian hukum “Normatif”. Variabel penelitian ini adalah variabel bebas Variabel Terikat. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka .1.hakim menjatuhkan putusan permohonan yang di kabulkan dalam sengketa penundaan kewajiban pembayaran utang karena a). Majelis hakim menerima proposal rencana perdamaian yang disepakati antara Debitor dengan para kreditornya untuk pembayaran atas jumlah piutang dari masing-masing kreditor, dan tidak menemukan alasan- alasan untuk menolak Termohon PKPU Tidak Membayar Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih; b).Pertimbangan hakim, maka Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c). karena syarat pengesahan perdamaian tidak terpenuhi, Debitor PKPU haruslah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. 2. Hakim menjatuhkan putusan permohonana menolak dalam sengketa penundaan kewajiban membayar utang.;a). Karena unsur “utang” dari persyaratan materiil Debitor memiliki utang kepada lebih dari satu kreditor dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga permohonan Para Pemohon PKPU tersebut menjadi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak, terhadap alat bukti lainnya sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, dan patut untuk dikesampingkan; b).permohonan Para pemohon PKPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU a quo karena hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk mengajukan permohonan PKPU kepada Termohon PKPU sehingga dengan demikian permohonan Para Pemohon PKPU tidak memenuhi persyaratan formil. Saran : Kepada para pihak yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perikatan agar dapat taat dan tunduk terhadap perikatan yang telah dibuatkan secara bersama sehinga tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Kepada para hakim agar dalam memeriksa perkara Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus lebih menguatkan kecermatan dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 25 Apr 2024 02:21 |
Last Modified: | 25 Apr 2024 02:21 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3618 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |