KADJA, Isak Ratu (2023) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (156kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (386kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (660kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (324kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (153kB) |
![]() |
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (89kB) |
Abstract
Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian jual beli bahan bakar minyak. 2). Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Konvensi dan Rekonvensi? 3). Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait Putusan Hakim dalam penyelesaian wanprestasi. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat penulis simpulkan 1. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak adalah: Tergugat konvensi tidak memenuhi sama sekali apa yang diperjanjikan 2. Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Konvensi dan Rekonvensi adalah a. Alasan Majelis Hakim mengabulkan gugatan konvensi adalah 1) Perjanjian kerja sama pengisian bahan bakar minyak (BBM) sah menurut hukum 2) Tergugat konvensi mengakui adanya invoice b. Alasan majelis hakim mengabulkan gugatan Rekonvensi adalah Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan cara menggunakan fasilitas kendaraan milik Penggugat Rekonvensi secara tidak sah 3. Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima karena Gugatan rekonvensi tidak ada kaitan langsung atau tidak ada relevansinya. Mengacu pada kesimpulan Saran Penulis adalah: 1) Saran kepada para penegak hukum dalam memeriksa suatu perkara yang diajukan ke Pengadilan harus dapat dilakukan dengan teliti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan diperiksa berdasarkan bukti – bukti yang diajukan agar dapan terciptanya kepastian dan kemanfaatan hukum. 2) Kepada setiap masyarakat yang berperkara, tidak tertutup bagi setiap orang yang merasa dirugikan ingin menuntut keadilan namu harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wanprestasi, Perjanjian, Bahan Bakar Minyak |
Subjects: | K Law > K Law (General) Sosial > Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 18 Apr 2024 01:19 |
Last Modified: | 18 Apr 2024 01:19 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3590 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |