ANALISIS PERBANDINGAN PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PAJAK PENGHASILAN PADA PT ROTENDO PERMAI DAN PT TUNAS BARU ABADI

BALUKH, Ilvin Natalia (2023) ANALISIS PERBANDINGAN PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PAJAK PENGHASILAN PADA PT ROTENDO PERMAI DAN PT TUNAS BARU ABADI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (93kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (120kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (61kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (99kB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintahan.Salah satu tugas wajib pajak adalah membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak adalah pajak penghasilan. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Perusahaan merupakan badan usaha yang didirikan agar mendapatkan keuntungan dari semua kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan. Perusahaan perlu melakukan pengelolaan efektivitas terhadap aktivitas perusahaan. Bagi perusahaan pajak dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi penerimaan perusahaan. Pada dasarnya, perusahaan selalu berusaha menekan seminimal mungkin beban pajaknya dengan cara yang legal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, agar efektivitas beban Pajak Penghasilan tercapai. Upaya meminimalkan beban pajak membutuhkan suatu langkah manajemen yang terintegratif. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak agar beban pajak dapat diminimalkan seefektif mungkin. Tindakan meminimalkan beban pajak tersebut dikenal dengan istilah perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan proses pengelompokkan usaha-usaha wajib pajak, sehingga pajak terutang yang dibayarkan oleh perusahaan bisa lebih rendah dari yang seharusnya. Selama tidak melanggar peraturan-peraturan yang terkait dengan perpajakan, hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah untuk dilakukan oleh wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menganalisis perencanaan pajak (tax planning) atas pajak penghasilan yang dilakukan oleh PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi, (2) menganalisis besarnya efektivitas pajak setelah dilakukan perencanaan pajak (tax planning) pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak, sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Perencanaan pajak pada dasarnya merupakan upaya dalam penghematan pajak dengan cara menekan pajak seminimal mungkin serta menunda pembayaran selambat-lambatnya sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan. Effective Tax Rate atau Tarif Pajak Efektif (ETR) adalah mekanisme yang dipakai oleh dunia usaha terkait dengan manajemen pajak perusahaan. ETR adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas perpajakan suatu perusahaan. ETR merupakan rasio antara pajak penghasilan yang dibayar oleh perusahaan sebelum pajak. Semakin rendah persentase ETR semakin baik kinerja suatu perusahaan dalam mengelola keefektivitasan pajaknya. Populasi pada penelitian ini adalah laporan keuangan PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi tahun 2019-2021. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan laba rugi tahun 2019-2021, daftar gaji karyawan tetap dan daftar pekerjaan proyek PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yaitu dengan menganalisis perencanaan pajak yang dilakukan pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Setelah itu mengukur Effective Tax Rate (ETR) PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi dengan mengukur rasio antara beban pajak penghasilan perusahaan dibagi dengan laba perusahaan sebelum pajak untuk mengetahui berapa besar efektivitas pajak penghasilan pada kedua perusahaan tersebut dengan menggunakan rumus ETR Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Rotendo Permai menerapkan strategi perencanaan pajak metode gross untuk perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan menerapkan metode gross berdasarkan laba yang diperoleh dengan asumsi perusahaan memperoleh laba 100.000.000 sampai dengan Rp 900.000.000, memanfaatkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat diklaim sebagai pengurang pajak, seperti biaya transportasi, biaya kesehatan, dan biaya perjalanan dinas serta penetapan tarif final sebesar 3% sesuai dengan PP No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1c. PT Tunas Baru Abadi menerapkan strategi perencanaan pajak metode gross up untuk perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan menerapkan metode gross up berdasarkan laba yang diperoleh dengan asumsi perusahaan memperoleh laba di atas Rp 1.000.000.000, memaksimalkan penggunaan berbagai biaya fiskal sebagai pengurang pajak meliputi, biaya kesehatan, biaya pemeliharaan aset, serta biaya transportasi serta penetapan tarif final sebesar 3% sesuai dengan PP No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1c. PT Rotendo Permai belum efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR > 25%. Perusahaan belum mampu memahami perubahan dalam peraturan perpajakan atau penggunaan insentif perpajakan yang mengurangi beban pajak perusahaan, peningkatan beban pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh perusahaan dan masih terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi. PT Tunas Baru Abadi pada tahun 2020 sudah efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR 12,09% < 25% hal ini berarti bahwa perusahaan memanfaatkan peluang pajak dengan memaksimalkan biaya-biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, tetapi pada tahun 2019 dan tahun 2021 belum efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR > 25% hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi sehingga perusahaan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajak. PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi harus lebih memperhatikan ketentuan perpajakan dalam hal ini perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi sesuai dengan PMK nomor 187/PMK.03/2008 agar dapat terlaksana berdasarkan peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan. Perusahaan dapat mempertimbangkan strategi perencanaan pajak mereka dengan menggali potensi pengeluaran perusahaan, agar dapat memberikan kesempatan untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan secara lebih efektif. Bagi PT Rotendo Permai di dalam menjalankan usaha sebaiknya menerapkan perencanaan pajak yang tepat agar dapat menghemat beban pajak perusahaan. Diharapkan PT Rotendo Permai dapat melaksanakan perencanaan pajak secara konsisten sesuai dengan peraturan perpajakan dan berusaha menemukan alternatif lain dalam penerapan perencanaan pajaknya agar pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih diminimalkan lagi sehingga laba yang diperoleh lebih optimal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perencanaan Pajak Dan Efektivitas Pajak Penghasilan
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 21 Mar 2024 01:51
Last Modified: 21 Mar 2024 01:51
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3424

Actions (login required)

View Item View Item