ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN PAJAK TERHADAP INDIKATOR TARIF PAJAK YANG EFEKTIF (STUDI PADA PERUSAHAAN SUB SEKTOR INFRASTRUKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2019-2021)

DJILING, Sirilius Valentino (2023) ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN PAJAK TERHADAP INDIKATOR TARIF PAJAK YANG EFEKTIF (STUDI PADA PERUSAHAAN SUB SEKTOR INFRASTRUKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2019-2021). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR GAMBAR.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAKSI.pdf

Download (92kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (175kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (404kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (548kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (92kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh profabilitas, Ukuran Perusahan, dan leverage terhadap IndikatorTarif Pajak yang Efektif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2021. Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak penghasilan,yaitu subjek pajak badan. Penjelasan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa subjek pajak badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya. Penelitian yang dilakukan oleh Derashid dan Zhang (2003) dan Richardson dan Lanis (2007) menjelaskan bahwa perusahaan yang termasuk dalam perusahaan berskala besar membayar pajak lebih rendah daripada perusahaan yang berskala kecil.Porcano dalam Noor et al. (2010) menjelaskan bahwa perusahaan berskala besar mempunyai lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk perencanaan pajak dan lobi politik. Tetapi ada juga penelitian yang menyebutkan bahwa perusahan yang berskala besar membayar pajak lebih besar daripada perusahaan berskala kecil, ini dikarenakan adanya political cost yang menyebabkan jumlah beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan besar menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya (Zimmerman, dalam Noor et al., 2010). Karena adanya perbedaan hasil penelitian dan data yang terus mengalami pembaharuan, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini. Selain dengan memanfaatkan ukuran perusahaan, perusahaan juga dapat menekan tingkat profitabilitas yang digambarkan oleh Return On Assets (ROA) untuk memaksimalkan manajemen pajak perusahaan. Perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi akan dikenai pajak yang tinggi. Pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 1 dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh subjek pajak (perusahaan) akan dikenai pajak penghasilan, sehingga semakin besar penghasilan yang diterima oleh perusahaan akan menyebabkan semakin besar pajak penghasilan yang dikenakan kepada perusahaan (Richardson dan Lanis, 2007). Penelitian lain menemukan bahwa besarnya profitabilitas perusahaan dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Penyebabnya adalah karena perusahaan dengan tingkat efisiensi yang tinggi dan yang memiliki pendapatan tinggi cenderung menghadapi beban pajak yang rendah. Rendahnya beban pajak perusahaan dikarenakan perusahaan dengan pendapatan yang tinggi berhasil memanfaatkan keuntungan dari adanya insentif pajak dan pengurang pajak yang lain yang dapat menyebabkan tarif pajak efektif perusahaan lebih rendah dari yang seharusnya (Noor et al., 2010). Dengan adanya perbedaan antara teori dan hasil penelitian yang ada, maka diperlukan penelitian untuk mengatasi permasalahan ini. Hutang dapat menyebabkan penurunan pajak dikarenakan adanya biaya bunga yang timbul dari hutang yang dimiliki oleh perusahaan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan.Prabowo (2006) menjelaskan bahwa bunga pinjaman baik yang dibayar maupun yang belum dibayar pada saat jatuh tempo adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan. Dengan adanya bunga hutang perusahaan akan lebih memilih menggunakan hutang dalam pembiayaan. Penelitian yang telah dilakukan oleh Haryadi (2012) menunjukkan bahwa hutang perusahaan dapat mengurangi beban pajak yang dibayarkan dengan memanfaatkan bunga hutang sebagai pengurang pajak. Menurut sugiyono (2018) sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel yang diambil untuk melakukan penelitian ini adalah laporan keuangan perusahaan sub sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2021 yakni sebanyak 10 X 3 Tahun = 30 perusahaan yang diambil dengan menggunakan metode Purposive sampling, Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan regresi linear berganda, uji t, dan uji koefisien determinasi (R). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tarif pajak efektif berpengaruh terhadap ukuran perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2021 sedangkan profabilitas dan laverage tidak berpengaruh terhdap Tarif Pajak Efektif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Manajemen Pajak, Ukuran Perusahaan, Laverage, Profabilitas Dan Tarif Pajak
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 19 Dec 2023 01:07
Last Modified: 19 Dec 2023 01:07
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/3098

Actions (login required)

View Item View Item