DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI JIWA

KAMEO, Ibrahim Reden (2023) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI JIWA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR TABEL.pdf

Download (793kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (153kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (335kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (97kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (164kB)

Abstract

Perumusan masalah adalah 1). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Dan Hakim Mahkamah Agung Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian? 2). Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima?. Tujuan penelitian yaitu 1). Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Negeri Dan Mahkamah Agung Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian 2).Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan Jenis Penelitian Normatif. Variabel bebas yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan Variabel Terikat yaitu Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Asuransi Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka yang menjadi kesimpulan yaitu Alasan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian yaitu 1). Penguggat Hanya Dapat Membuktikan Dalil-dalilnya Untuk Sebagian. 2). Hakim Pengadilan Tinggi Salah Dalam Menerapkan Hukum. sedangkan Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Menyatakan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima yaitu: 1). Gugatan kabur (obscuur libel). 2). Ketidaksamaan Antara Posita dan Petitum Gugatan. Sehubungan dengan kesimpulan maka penulis mengemukakan saran sebagai berikit: 1). Pembuatan gugatan harus memperhatikan syarat-syarat formil dan materil dalam membuat gugatan, sehingga tidak terjadi cacat formil atau gugatan kabur yang dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. 2). Dalil atau Posita yang dibuat harus lebih rinci dan jelas sehingga dapat mendasari petitum yang dibuat dalam gugatan yang dibuat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Gugatan, Asuransi, Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 30 Nov 2023 01:27
Last Modified: 30 Nov 2023 01:27
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2877

Actions (login required)

View Item View Item