BRIA, Xaverius Yoseph (2023) DESKRIPSI TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (698kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (116kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (232kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (141kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (586kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (136kB) |
Abstract
Judul “Deskripsi Tentang Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Di Persidangan”. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk Mengetahui Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangandan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Penelitian ini bersifat Deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan,menelaah,menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana keterangan palsu. Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblary search). Variabel yang digunakan yaitu variable bebas dalam penelitian ini adalah alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Variaberl terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim tindak pidana memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukanyang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu, Alasan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan adalah a. Untuk menghindari pertengkaran dengan istri. b. Karena tidak ingin terlibat dalam kasus penipuan. c. Untuk mengelabui pihak leasing. d. Karena tidak terima diberhentikan dari jabatan sabagai Datuak Bando Rajo. e. Karena terdakwa memiliki dendam pribadi.Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana memberikanketerangan palsu di persidangan adalah: Pelaku ditahan, dipidana penjara danmembayar biaya perkara. Saran penulis adalah: 1. Masyarakat dapatkan meningkatkan kesadaran hukum dan berfikir secara matang untuk tidak memberikan keterangan palsu di depan persidangan, karena dengan memberikan keteragan palsu dalam persidangan akan menimbulkan akibat hukum yang akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain yang bersangkutan. 2. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pidana sumpah palsu dan pidana penyertaan agar lebih banyak orang yang memahami terkait akibat apabila seseorang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana,Keterangan Palsu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 24 Nov 2023 00:49 |
Last Modified: | 24 Nov 2023 00:49 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2815 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |