HAKI, Frederikus B.A. (2023) ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (814kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (276kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (526kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (162kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Mengapa Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni analisis yuridis pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan variabel terikat yakni putusan hakim tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka: 1. Alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 adalah karena : a. Perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi b. Terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. 2. Alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex juris dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan uang pengganti Rp.943.714.000,00 adalah karena: a. Adanya kekhilafan dari judex juris dalam menentukan berat ringannya pemidanaan b. Menurut hakim peninjauan kembali diskon pembelian tidak terhitung dalam kerugian negara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 01:27 |
Last Modified: | 16 Jun 2023 01:27 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |